Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jendera Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan layanan melalui media soal bagi para wajib pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Nomor ini diperlukan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online melalui e-filing.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk mengajukan EFIN, wajib pajak cukup membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Mengajukan EFIN kan mudah, hanya membawa NPWP, jadi misalnya di lantai 2 (KPP Wajib Pajak Besar Sudirman) ada counter yang menerima," ujar dia di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Jika tidak memiliki waktu untuk ke KPP, lanjut dia, wajib pajak bisa melaporkan masalah EFIN-nya melalui layanan kontak center Kring 1500-200 atau melalui media sosial seperti Twitter. Nantinya, DJP akan menanggapi pelaporan tersebut melalui akun Twitter-nya.
‎"Kalau lupa sih nggak (ke kantor), kalau lupa bisa lewat kring, Twitter, dilayani. Tapi untuk pertama kali jangan sampai ngaku-ngaku. One time only," tandas dia.
Layani SPT, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka pada Sabtu
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka pada Sabtu, 31 Maret 2018.Â
Hal ini untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 PPh orang pribadi hingga batas akhir pelaporan yang jatuh pada tanggal tersebut.
‎"Hari Sabtu kami buka. Semua KPP buka, dan juga kami mengetahui bahwa bank penerima pembayaran pajak juga buka hari Jumat dan Sabtu," ujar dia di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Untuk waktu operasionalnya, lanjut Robert, KPP akan buka seperti biasa yaitu mulai pukul 08.00 pagi. Menurut dia, pelayanan di KPP akan dibuka sampai semua wajib pajak yang ingin melaporkan SPT terlayani.
"(Waktu) Fleksibel, hari Sabtu kita buka sampai terlayani semuanya. Mulai dari jam 8 pagi," kata dia.
Meski demikian, jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, Robert meng‎imbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Dengan demikian, pelaporan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
"Tapi lagi-lagi ini menggunakan internet untuk menyampaikan SPT, bukan sesuatu yang sulit lagi. Di rumah saja, asal sudah dapat e-fin, dapat password harusnya bisa. Dan ada e-form di sana dirapiin dulu secara offline, kalau sudah siap baru di-submit. Channel-channel itu sudah kita tambah. Tapi kalau mau ke KPP, kita layani juga,"Â ujar dia.
Â
Â
Advertisement