Liputan6.com, Jakarta - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017 tinggal sembilan hari lagi. Jika terlambat menyampaikan SPT pajak dari tenggat waktu 31 Maret 2018, maka dendanya Rp 100 ribu.
"Sanksinya kalau terlambat Rp 100 ribu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta, seperti ditulis Jumat (23/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar.
"Dendanya Rp 100 ribu kalau tidak sampaikan SPT pajak dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP)," ujarnya di kantor Liputan6.com.
Untuk diketahui, Ditjen Pajak menyebut target WP pribadi ‎yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP.
"Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT pajak orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta," kata Robert.
Kantor Pajak Buka di Hari Sabtu Mulai 24 Maret
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak membuka layanan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi pada Sabtu, 24 dan 31 Maret 2018. Tenggat waktu pelaporan SPT pajak ini berakhir pada 31 Maret ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah SPT yang masuk hingga 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama 2017.
"Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima Ditjen Pajak, sebanyak 80 persennya disampaikan secara elektronik dan sisanya 20 persen secara manual," kata Hestu Yoga dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 20 Maret 2018.
Untuk memfasilitasi penyampaian SPT secara manual, maka seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan buka pada Sabtu, 24 dan 31 Maret 2018.
"KPP dan KP2KP buka di Sabtu, 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk memberikan layanan penerimaan SPT pajak tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan, serta realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak," Hestu Yoga menjelaskan.
Advertisement