Pemerintah Tak Bakal Ikut Perundingan Penetapan Tarif Ojek Online

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menuturkan pemerintah tidak akan masuk dalam perundingan untuk penetapan tarif ojek online.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Apr 2018, 14:05 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 14:05 WIB
20511218-Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur dalam penentuan tarif ojek online. Meski beberapa hari lalu pihaknya menjadi mediasi antara driver ojek online dengan perusahaan aplikasinya.

"Beberapa hari lalu itu kami hanya mediasi agar saudara kita ojek online itu melakukan diskusi. Mengenai jumlah tarif yang memadahi pemerintah tidak akan masuk dalam perundingan," kata Budi di kantornya, Senin (2/4/2018).

Hingga kini, pemerintah belum bisa mengakomodasi ojek sebagai salah satu moda transportasi umum yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini karena tingkat keselamatan yang tidak bisa dijamin.

Oleh karena itu, sekarang pemerintah lebih mendorong para pengendara dan pengguna ojek online untuk mematuhi aturan berkendara. "Seperti kita dorong menggunakan helm, dan sebagainya," tambah dia.

 


Usul Tarif Ojek Online Rp 2.000 per KM

Minta Penetapan Tarif, Ribuan Pengemudi Ojek Online Geruduk Istana
Sebuah poster yang berisi tuntutan pengemudi ojek online dibentangkan saat aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3). Mereka juga meminta legalitas angkutan ojek online. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi usulan untuk tarif ojek online adalah Rp 2.000 per kilometer. Harga ini sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa karena berdasarkan perhitungan, harga tarif pokok yang ideal adalah di kisaran Rp 1.400-1.500. Dengan besaran ini maka akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.

"Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp 1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp 2.000. Namun, Rp 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp 1.600 atau berapa. Ini yang jadi modal kepada mereka untuk secara internal mereka menghitung," jelas Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya beberapa saat lalu.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan, usulan tarif tersebut poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, melainkan yang diinginkan adalah pendapatan dari pengemudi ada kenaikan.

"Itu sudah kami sampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator. Prinsipnya mereka akan menyesuaikan, besarannya itu mau menjadi berapa, nanti mereka yang akan menghitung lagi. Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan diusulkan akan proporsional. Karena dari aplikator itu ingin juga menyejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan,” tambah Moeldoko.

Moeldoko melanjutkan, usaha antara aplikator dan pengemudi ojek online bersifat kemitraan. Dengan begitu, dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak. Kalau salah satu hanya memikirkan diri sendiri, maka berhak untuk memutuskan kerja sama. (Yas)

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya