Industri Bakal Serap 1,4 Juta Ton Garam Petani

Kemenperin menyatakan, penyerapan garam dalam negeri untuk menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Apr 2018, 10:10 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 10:10 WIB
(Foto:Liputan6.com/Septian Deny)
Penandatanganan MoU penyerapan garam industri (Foto:Liputan6.com/Septian Deny)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi kerja sama antara industri dengan para petani garam lokal untuk menyerap garam dalam negeri. Kerja sama tersebut tertuang dalam‎ penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Oleh Industri.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin,  Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan,‎ penyerapan garam produk dalam negeri ini merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

"Ini dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri,” ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

"Perlu dilakukan pengendalian impor yang salah satunya adalah komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri," tambah dia.

Dia menjelaskan, rencana penyerapan garam hasil produksi dalam negeri oleh industri pada tahun ini sebesar 1.430.000 ton.

 

Terbitkan Izin Impor Garam 3 Juta Ton

Saat Pemerintah Buka Lahan Tambak Garam Baru Di Indonesia Timur
Ribuan hektare tambak garam di Kabupaten Cirebon mulai terkikis lantaran abrasi yang makin meluas. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Hal ini terbagi atas beberapa daerah antara lain,‎ Jawa Barat yang terdiri atas Cirebon, Indramayu dan Karawang. Jawa Tengah yang terdiri atas Demak, Jepara, Rembang dan Pati.

Kemudian, Jawa Timur yang terdiri atas Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan dan Surabaya. Sulawesi Selatan yang terdiri atas Takalar dan Jeneponto. Nusa Tenggara Barat yang terdiri atas Bima dan Nusa Tenggara Timur yang terdiri atas Nagekeo dan Kupang.

"Pada hari ini akan dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam oleh Industri yang akan dilakukan oleh 10 industri pengolah garam dengan 100 petani garam,” kata dia.

Ia menambahkan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi bentuk konkret kerja sama antara industri dengan petani garam dalam hal penyerapan garam produksi dalam negeri.

Sigit menuturkan, kerja sama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi juga industri pengolah garam melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) berkomitmen membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri.

"Dalam hal menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri khususnya garam untuk bahan baku dan bahan penolong industri, Pemerintah juga telah menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2018 sebesar 3.016.185,27 ton," kata dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya