Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kebijakan baru mengenai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance. Kebijakan ini dibuat guna mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Nantinya, kebijakan tax holiday maupun tax allowance akan berlaku untuk 17 sektor industri.
Kedua kebijakan ini ditargetkan bakal keluar akhir bulan ini bersamaan dengan kebijakan tentang tax deduction dan kemudahan perizinan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani memandang pemberian insentif fiskal kepada pengusaha amat diperlukan agar semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Advertisement
"Tax allowance, memang sudah saatnya untuk terus ditingkatkan, dipermudah. Investor kan tidak harus investasi di Indonesia. Dia (investor) kan bisa (investasi) di Vietnam, Thailand, Malaysia, dan memang kita compete dengan tetangga-tetangga kita," ungkap dia di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Karena itu, dia memandang insentif fiskal semacam tax allowance perlu diberikan apalagi kepada investor yang menanamkan modal cukup besar di Indonesia.
"Dan memang, insentif fiskal, selama mereka invest dengan jumlah cukup besar, dan paling penting menciptakan lapangan kerja di Indonesia,"Â dia menuturkan.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Menperin Airlangga Optimistis Tax Holiday Baru Bisa Tarik Investor di Industri Hulu
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada 4 April 2018.
Kebijakan ini diharapkan semakin mempermudah menarik investor di industri pionir di Indonesia, serta memberikan kepastian dalam mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut.
"Kami mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas, seperti disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu sekitar 15-20 persen, dan 80 persen adalah pihak swasta," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa 10 April 2018.
Baca Juga
Untuk memacu pihak swasta mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri. Airlangga mengatakan, investasi ini bisa masuk kalau pemerintah memberikan fasiltas fiskal, seperti tax holiday.
Mekanisme pemberian tax holiday yang telah dibahas bersama di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini diharapkan menjadi salah satu insentif fiskal yang diinginkan oleh para investor, khususnya sektor industri. Saat ini, kata dia, prosesnya bisa lebih jelas. Investasi untuk industri apa saja dengan nilai berapa.
Menurut Airlangga, beleid ini memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday, terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi dan petrokimia berbasis gasifikasi batubara. "Dengan adanya investasi di hulu, kita akan lebih menghemat devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari hasil produk ekspor," tutur dia.
Airlangga juga berharap adanya tax holiday, maka pemanfaatan gasifikasi batubara akan lebih banyak, sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi. "Industri petrokimia yang berbasis gasifikasi ini bisa memanfaatkan banyaknya batubara kita. Diharapkan dengan insentif ini, akan mendorong investasi di sektor tersebut. Sudah ada beberapa yang melakukan studi seperti di Tanjung Api-Api," ucapnya.
Dia juga mengimbau agar fasilitas tax holiday ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional. Jadi, dengan meminimalisasi bahan baku impor, penyerapan kepada bahan baku lokal semakin meningkat.
Di samping itu, Kemenperin juga telah mengusulkan fasilitas super deductible tax. Pemotongan pajak ini akan diberikan kepada industri yang akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun penelitian dan pengembangan (litbang).
"Jadi, kalau ada industri yang investasi di bidang vokasi sebesar Rp1 juta, dia akan mendapatkan fasilitas 200 persen, sehingga Rp2 juta dipotong pajaknya. Sedangkan, industri yang akan melakukan kegiatan litbang, dia keluar biaya Rp1 miliar, mereka mendapat fasilitas 300 persen atau Rp3 miliar," ucap dia.
Advertisement