Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mematangkan rencana untuk mengubah status penyedia aplikasi transportasi online menjadi perusahaan transportasi online. Saat ini kemenhub masih terus berdiskusi dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas rencana perubahan status perusahaan transportasi online bersama berbagai pemangku kepentingan. Salah satu diantaranya adalah asosiasi transportasi online dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Kami bahas dengan perusahaan aplikator. Kami juga bahas dengan stakeholder seperti Menkominfo, ATOM," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dalam diskusi tersebut akan membahas tentang tujuan pemerintah membuat perusahaan transportasi online yang baik dan bertanggungjawab terhadap pekerjan.
"Kami ajak bicara supaya pada saat mereka jadi perusahaan akan menjadi perusahaan yang memang baik yang bisa mempertanggungjawabkan pekerjaan," ujar dia.
Budi mengakui, Kemenhub akan melakukan perhitungan sebelum mengarahkan penyedia aplikasi transportasi online, berubah menjadi perusahaan transportasi online. Pasalnya, perubahan tersebut akan berpengaruh pada beberapa aspek perusahaan.
"Saya pikir kita enggak bisa serta merta mereka harus masuk dalam ini. Pasti ada yang mesti diperhitungkan, ada aspek legal, aspek teknis. Ada aspek finansial, apalagi kalau mereka itu public company. Mereka harus mengkoordinasikan minta pendapat dari mereka," tuturnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengungkapkan, instansinya akan menerbitkan payung hukum baru berupa Peraturan Menteri Perhubungan untuk menunjang rencana tersebut. Pembuatan perusahaan transportasi online hanya berlaku pada taksi online.
"Tapi yang berkaitan dengan taksi online itu di PM (Peraturan Menteri) yang baru nanti. Dan mulai minggu depan kita akan melakukan koordinasi dan mungkin kita akan Forum Group Discution (FGD) dengan pakar, pelaku, asosiasi dan sebgainya," tandasnya.
Ditentang Pengemudi
Sebelumnya, Para pelaku usaha angkutan online yang tergabung dalam Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menolak wacana pemerintah mengubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
Ketua PPASK Michael Pratama Jaya menuturkan, perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi dikhawatirkan akan menciptakan sistem usaha kapitalis yang sangat rentan dengan monopoli usaha khususnya di bidang angkutan sewa khusus, yang akan merugikan berbagai pihak terutama para pengemudi online.
“Adanya ketidaksesuaian prinsip usaha yang awal ditawarkan oleh perusahaan aplikasi kepada para pelaku usaha yang sejak awal membangun usaha bersama sebagai sistem ekonomi berbagi (economy sharing),” kata Michael di Bandung, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, kata dia, perubahan status mitra menjadi karyawan merupakan upaya pengebirian para pelaku usaha yang bercita-cita menjadi pengusaha mandiri disebabkan tidak adanya kontrol antara perusahaan aplikasi dan driver.
Menurutnya, wacana tersebut merugikan kelompoknya, serta menggugurkan prinsip kemitraan yang terjalin antara aplikator dan pengemudi online selama ini.
“Akan adanya kesewenang-wenangan penerimaan dan pemecatan karyawan, kepastian usaha semakin tidak jelas,” ungkapnya.
Advertisement