Pengemudi Taksi Online Tak Mau Status Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi

Perubahan status mitra menjadi karyawan merupakan upaya pengebirian para pelaku usaha yang bercita-cita menjadi pengusaha mandiri.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Apr 2018, 19:26 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 19:26 WIB
Tuntut Permenhub Dicabut, Massa Aliando Bersitegang Dengan Polisi
Aliansi Driver Online atau Aliando menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3). Para driver taksi online ini menuntut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dicabut. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku usaha angkutan online yang tergabung dalam Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menolak wacana pemerintah mengubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Ketua PPASK Michael Pratama Jaya menuturkan, perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi dikhawatirkan akan menciptakan sistem usaha kapitalis yang sangat rentan dengan monopoli usaha khususnya di bidang angkutan sewa khusus, yang akan merugikan berbagai pihak terutama para pengemudi online.

“Adanya ketidaksesuaian prinsip usaha yang awal ditawarkan oleh perusahaan aplikasi kepada para pelaku usaha yang sejak awal membangun usaha bersama sebagai sistem ekonomi berbagi (economy sharing),” kata Michael di Bandung, Rabu (4/4/2018).

Selain itu, kata dia, perubahan status mitra menjadi karyawan merupakan upaya pengebirian para pelaku usaha yang bercita-cita menjadi pengusaha mandiri disebabkan tidak adanya kontrol antara perusahaan aplikasi dan driver.

Menurutnya, wacana tersebut merugikan kelompoknya, serta menggugurkan prinsip kemitraan yang terjalin antara aplikator dan pengemudi online selama ini.

“Akan adanya kesewenang-wenangan penerimaan dan pemecatan karyawan, kepastian usaha semakin tidak jelas,” ungkapnya.

 

Sudah Sesuai Aturan

Tuntut Permenhub Dicabut, Massa Aliando Bersitegang Dengan Polisi
Massa driver taksi online yang tergabung dalam Aliando terlibat aksi saling dorong dengan polisi saat menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3). Dalam aksinya mereka sempat bersitegang dengan polisi. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, Michael menerangkan, peran badan hukum sebagai operator penyelenggara angkutan sebetulnya sudah sangat sesuai seperti yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 yang dirumuskan dalam PM 108.

“Karena badan hukum bisa menjadi penyeimbang dari aturan perjanjian kemitraan antara pelaku usaha dengan perusahaan aplikasi agar tidak terjadi pemutusan kerja sama sepihak (suspend), dikarenakan peran aplikator hanya berfungsi sebagai penyedia layanan aplikasi, sedangkan pembinaan dan pengawasan pengemudi dilakukan oleh badan hukum yang menaungi pengemudi,” jelasnya.

PPASK menilai, PM 108 diciptakan bukan semata-mata menjadi upaya pemerintah untuk meredam kisruh yang terjadi antara angkutan konvensional dan angkutan online.

“Ada amanah yang sangat penting yaitu unsur keselamatan seperti SIM Umum dan Uji Kir yang selama ini sempat menjadi pertanyaan besar para pengemudi online,” ucapnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya