PNS Zaman Now Harus Punya 10 Kompetensi Ini

BKN menyebut ada 10 kompetensi soft skill yang harus dimiliki PNS zaman now. Apa itu?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Apr 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 11:00 WIB
PNS
PNS

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 10 kompetensi soft skill yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seiring dengan perkembangan zaman. Apalagi saat ini sudah masuk era revolusi industri keempat atau 4.0.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, perubahan lingkungan saat ini disebabkan pengaruh revolusi teknologi 4.0 (sistem teknologi digital). Hal itu dapat berpengaruh terhadap pekerjaan, pekerja dan tempat kerja.

“Pada pekerja terjadi perubahan sistem atau pola interaksi kerja antara pekerja dan pemberi kerja,” katanya di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Untuk itu, Bima mengatakan, kompetensi PNS yang dibutuhkan saat ini bukan hanya yang piawai dalam hal teknis, tetapi yang juga memiliki kompetensi soft skill.

Adapun 10 kompetensi soft skill yang dibutuhkan PNS masa kini agar dapat menghadapi tantangan perubahan, disebutkan Bima, yakni kemampuan memecahkan masalah kompleks, berpikir kritis, kreatif, manajemen manusia.

Selanjutnya kemampuan berkoordinasi, kecerdasan emosional, penilaian dan membuat keputusan, orientasi pelayanan, negosiasi, dan fleksibilitas kognitif.

Guna menjembatani kesenjangan atau gap antar generasi yang kerap muncul dalam dinamika organisasi, perlu kebesaran jiwa generasi old alias lama untuk memahami generasi zaman now.

“Untuk menyatukan dua generasi (PNS) itu, akan lebih mudah jika generasi yang tua memahami yang muda daripada sebaliknya,” tukas Bima.

Pemerintah Butuh PNS untuk Jabatan Ini

CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ratusan peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Gambir, Jakarta, Minggu (8/10). Pendaftaran ujian CPNS ini untuk menempati berbagai formasi di KKP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyatakan BKN perlu menyusun rencana kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lima tahun ke depan (2018-2022) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ada empat hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan kebutuhan PNS tersebut. 

Pertama, penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS hendaknya diprioritaskan pada kebutuhan jabatan yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah, sesuai dengan karakteristik dan bisnis atau aktivitas utama masing-masing instansi.

Hal kedua, penyusunan kebutuhan PNS hendaknya dilaksanakan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

"Pada saat ini, masih diprioritaskan untuk kebutuhan pelayanan dasar, yaitu pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga yang mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Nawa Cita," kata Bima dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/4/2018). 

Ketiga, pemenuhan kebutuhan jenis jabatan PNS hendaknya juga mempertimbangkan urusan instansi atau potensi daerah masing-masing dan jenis jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur, seperti jabatan fungsional bidang penataan ruang, jalan, jembatan, jaringan, dan lainnya. 

Terakhir, dalam penyusunan kebutuhan juga harus didasarkan pada rencana strategis dan dinamika atau perkembangan organisasi.

“Bilamana perlu berdasarkan rencana kebutuhan PNS yang ideal ini mampu menghasilkan rekomendasi penataan organisasi sehingga organisasi efektif dan efisien,” ujar Bima.

Jangan Usul PNS Jabatan Administratif

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Kepala BKPPD Kota Tomohon Daniel Pontonuwu berharap melalui rapat kerja penyusunan kebutuhan PNS akan diperoleh data valid penghitungan rencana kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ideal sesuai kualifikasi dan kompetensi jabatan yang dibutuhkan organisasi.

Sementara itu, Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan mengatakan, semestinya instansi tidak lagi mengajukan usul tambahan kebutuhan pegawai untuk jenis jabatan yang bersifat administratif.

“Jika ingin mengajukan tambahan kebutuhan pegawai, hendaknya untuk jenis jabatan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu, guna menangani tugas inti organisasi dan yang dapat mendukung potensi daerah masing-masing," tandasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya