Imbauan BPJT Saat Uji Coba Ganjil Genap di Tol Jagorawi dan Tangerang

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan uji coba sistem ganjil genap pada Senin 16 April 2018 di tol Jagorawi dan Tangerang.

oleh Bawono Yadika diperbarui 15 Apr 2018, 06:40 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2018, 06:40 WIB
Aturan Ganjil Genap di Tol Jagorawi
Kendaraan roda empat melintas di Tol Jagorawi, Jakarta, Jumat (6/4). Pintu Tol Cibubur 2 arah Jakarta dipilih untuk menerapkan aturan ganjil genap karena 34.278 kendaraan yang masuk setiap harinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengimbau masyarakat dapat patuh pada kebijakan penanganan kepadatan di ruas Tol Jagorawi dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono menuturkan, kebijakan ganjil genap ini merupakan kebijakan publik. Oleh karena itu perlu dukungan dari semua masyarakat untuk ikut serta atasi kemacetan pada ruas tol tersebut.

"Kebijakan ini tentu perlu didukung dari masyarakat karena bagaimanapun juga ini kebijakan publik. Jadi kami imbau bagi masyarakat semua untuk mematuhi peraturan ini," tutur dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (15/4/2018).

Bambang menuturkan, BPTJ tidak melarang masyarakat untuk masuk tol Jagorawi dan Tangerang, melainkan hanya sebagai upaya agar kendaraan tersebut tersebar lebih merata.

"Kebijakan ini dalam rangka berbagi beban lalu lintas, jadi kami tidak melarang bagi siapa pun untuk masuk tol. Namun, masuklah tol yang tidak ada pintu ganjil-genapnya supaya ini semua persebarannya bisa merata," ujar dia.

Ia mengatakan, uji coba pada Senin 16 April 2018 merupakan bentuk sosialisasi dari BPTJ. Uji coba itu akan dilaksanakan selama kurang lebih sekitar 15 hari.

"Iya, kami akan lakukan uji coba ganjil genap pada ruas tol tersebut mulai dari tanggal 16 April 2018 hingga 30 April ini. Ini juga supaya masyarakat paham, bentuk sosialisasi dari kami. Jadi nanti pas implementasi masyarakat sudah aware dengan kebijakan kami," tutur dia. 

Sebagai informasi saja, kebijakan ganjil genap pada ruas tol tersebut akan dilakukan pada jam yang sama yaitu seperti ruas tol Jakarta-Cikampek, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Selain itu, ganjil genap pada Tol Jagorawi akan dilakukan pada Gerbang Tol Cibubur 2 dan untuk Tol Jakarta-Tangerang akan diberlakukan pada gerbang tol Kunciran 2 dan juga Tangerang 2. 

Adapun kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan karena dipandang sukses untuk mengatasi kemacaten yang ada terutama melihat sistem ganjil genap pada ruas tol Jakarta-Cikampek.

 

Uji Coba Penanganan Kepadatan di Ruas Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang

Aturan Ganjil Genap di Tol Jagorawi
Kendaraan roda empat melintas di Tol Jagorawi, Jakarta, Jumat (6/4). Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap di ruas Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mengutip akun media sosial instagram PT Jasa Marga Tbk, perseroan bekerja sama dengan Korlantas, BPTJ, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk melakukan uji coba paket kebijakan penangana kepadatan di ruas tol Jagorawi mulai Senin 16 April 2018.

Uji coba pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap untuk kendaraan golongan I akan diberlakukan mulai 16 April 2018. Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB di akses tol Cibubur 2 arah Jakarta. Sedangkan pengaturan lajur khusus angkutan umum akan diberlakukan dari Bogor hingga Pasar Rebo.

Tak hanya di ruas tol Jagorawi, uji coba juga dilakukan di paket kebijakan penanganan kepadatan di ruas tol Jakarta-Tangerang.

Uji coba pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap akan diberlakukan mulai 16 April 2018, Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, di akses masuk Gerbang Tol Tangerang 2 dan Gerbang Tol Kunciran 2 arah Jakarta.

Uji coba lajur khusus angkutam umum akan diberlakukan dari Tangerang sampai dengan Kembangan yaitu pada lajur 4, diberlakukan mulai 16 April 2018, Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.

Bagi pengguna kendaraan golongan III, IV, dan V akan diberlakukan uji coba jam operasional angkutan barang. Pada 16 April 2018, kendaraan pengangkut barang dilarang melintas pada Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya