Salah Paham Selesai, Bakal Ada Pabrik Garam Seluas 225 Ha di Kupang

PT Garam dan Pemerintah Daerah Kupang telah menyelesaikan masalah kesalahpahaman penggunaan lahan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jun 2018, 15:54 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 15:54 WIB
Kualitas Garam Lokal Dinilai Belum Penuhi Standar Industri, Solusinya?
Petambak garam di Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon akan diberi motivasi oleh pemerintah terkait pemanfaatan garam untuk leperluan lain. Foto : (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garam (Persero) akan memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU)‎ seluas 225 hektare (ha) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). ‎Perusahaan dan Pemerintah Daerah Kupang telah menyelesaikan masalah kesalahpahaman penggunaan lahan.

Direktur Operasi PT Garam Hartono mengatakan,‎ telah terjadi kesepakatan antara Bupati Kupang Ayub Titu Eki, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Kementeria Koordinator Bidang Kemaritiman, terakait penggunaan lahan 225 heketare oleh PT Garam dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). 

Dalam kesepakatan tersebut, PT Garam akan menggunakan lahan seluas 225 hektare di Kupang untuk dibangun pabrik garam. Lahan tersebut terletak di Desa Bipolo dan Nunkurus.

‎"Tadi sudah ada kesepakatan bahwa Bupati, Menko Kemaritiman dan Kementerian ATR/BPN bahwa PT Garam dan BPPT akan membangun pabrik garam industri di lahan seluas 225 ha," kata Hartono, di Kantor Kementerian koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Kesepakatan tersebut menandai selesainya kesalahpahaman yang sebelumnya sempat terjadi. Bupati Kupang pun telah mengakui lahan yang disediakan untuk pembangunan industri garam berstatus HGU.

"Titik terang adalah bahwa bupati sudah mau mengakui itu sebagai HGU dan BPPT sudah bisa bangun pabrik di situ dan PT Garam sudah bisa melakukan pekerjaan di sit‎u," ujarnya. Kesalahpahaman yang terjadi adalah Pemerintah Kupang semula menganggap fasilitas yang didapat oleh PT Garam bukan HGU tetapi hak milik.

Saat ini penggunaan lahan masih menunggu keluarnya surat rekomendasi dari bupati. Jika surat rekomendasi sudah terbit maka akan dilanjutkan untuk mendapatkan anlisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

 

 

Revisi Perjanjian

Kualitas Garam Lokal Dinilai Belum Penuhi Standar Industri, Solusinya?
Sedikitnya 300 hektare tambak garam di Kabupaten Cirebon terkikis akibat abrasi tiap tahunnya. Foto : (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengungkapkan, pihaknya menunggu PT Garam dan BPPT datang untuk mematangkan penggunaan lahan HGU. Selain itu juga ada perjanjian antara pemerintah kabupaten dengan PT Garam yang perlu direvisi.

"Pemerintah akan mendirikan pabrik garam di situ. Jadi kami tunggu mereka datang, kami revisi perjanjian dengan PT Garam, kami berikan hak di situ untuk pendirian pabrik garam, lalu mengelola," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya