Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kupang Ayub Titu Eki memberi masukan terkait kendala ekstensifikasi lahan garam di Kabupaten Kupang. Menurutnya, itu berbentrokan dengan hak tanah Ulayat masyarakat setempat yang sudah lama menempati tanah tersebut.
Dia beranggapan, Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang salah satunya diperuntukkan bagi PT Panggung dengan lahan seluas 3.270 hektare (ha) itu tidak sesuai dengan cara pandang warga lokal.
Advertisement
Baca Juga
"HGU itu kan diterbitkan oleh BPN atas nama PT Panggung. Nah menurut masyarakat, penerbitan HGU itu tidak prosedural. Itu hak masyarakat," ungkap dia di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Lebih lanjut, dia mempertanyakan pengeluaran HGU yang diklaim masyarakat tidak legal.
"Sekarang selama 26 tahun (ketidakjelasan status lahan), kenapa tidak dicabut? Padahal aturan hanya tiga tahun harus dicabut," ucapnya.
Ayub menjelaskan seputar kondisi tanah seluas 3.270 ha itu yang di dalamnya telah berdiri pemukiman. Meskipun demikian, masyarakat setempat tetap tidak tahu jelas batasan lahan di sana.
Saat ditanya apakah pemerintah akan memberikan masyarakat setempat kompensasi jika tanah akan diokupasi pemerintah, ia menjawab, warga sana sudah kadung tidak mau melepasnya.
"Di sana kalau masalah tanah, adik kakak kandung bisa baku bunuh. Mereka menganggap tanah itu bagian dari hidup mereka," dia menceritakan.
Menanggapi itu, dia menyampaikan, telah berbicara dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut, diakui Ayub, meminta agar kasus itu cepat diselesaikan.
"Saya harus menyuarakan rakyat, karena masyarakat ini sudah kumpul dan menyatakan pendapatnya. Mereka bahkan sudah tulis surat ke Presiden (Jokowi), jadi saya mau enggak mau buat laporan kepada Presiden," Ayub menuturkan.
Lahan Tambak Garam Baru di Indonesia Timur
Upaya maksimalisasi produksi garam di Indonesia terus dilakukan. Di tengah datangnya garam impor ke Indonesia, pemerintah juga berencana membuka lahan baru produksi garam.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemaritiman, Kemenko Kemaritiman, Agung Kuswandono mengatakan, ada sekitar 10 ribu hekater lahan baru yang akan dibuka di wilayah Timur Indonesia.
Agung mengatakan, wilayah Timur Indonesia menjadi target pembukaan lahan garam baru karena kondisi iklim sangat mendukung. Selain itu, intensitas hujan di kawasan Timur Indonesia tidak seperti di Jawa.
"Kalau sering hujan, kualitasnya kurang baik,” kata Agung saat mengikuti FGD di Cirebon, pada 20 Maret 2018.
Dia menyebutkan, sejumlah wilayah sudah dibuat perluasan lahan baru produksi garam. Wilayah tersebut yakni NTT, Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Ende maupun Malaka.
Dari pembukaan lahan baru tersebut, Pemerintah Indonesia menargetkan produksi garam mencapai 120 ribu ton per hektare per tahun. Dari pembukaan lahan baru tersebut, Pemerintah Indonesia menargetkan swasembada garam pada tahun 2021.
"Kami optimistis bisa dan mudah-mudahan tidak ada kendala," kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Agung mengatakan, program pembukaan lahan baru garam di wilayah Timur Indonesia ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan industri. Sejauh ini, lanjut Agung, Garam yang dihasilkan penambak lokal kurang memenuhi standar kebutuhan industri.
"Standar garam yang dihasilkan petambak lokal masih kurang dan di Wilayah Timur Indonesia kami yakin bisa karena faktor cuaca mendukung," ujar dia.
Untuk berupaya memenuhi kebutuhan garam industri, Pemerintah Indonsia akan menggandeng perusahaan swasta yang terlibat dalam program perluasan lahan garam.
Dalam program perluasan lahan tersebut, Kemenko Kemaritiman menargetkan tambahan lahan produksi garam baru di Indonesia mencapai 40 ribu hektare.
Jika sudah memenuhi target, diharapkan Pemerintah Indonesia dapat mengekspor garam mereka di tahun 2021.
“Kami sedang bekerja keras untuk mencapai hal tersebut,” kata Agung.
Advertisement