Kemenhub Bakal Cabut Izin Maskapai yang Jual Tiket Melebihi Tarif Batas Atas

Kemenhub mengancam akan mencabut izin rute maskapai penerbangan yang masih menjual tiket melampaui tarif batas atas.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Jun 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2018, 17:00 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati

Liputan6.com, Tangerang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin rute maskapai penerbangan yang masih menjual tiket dengan tarif melampaui batas atas.

"Kita akan berikan sanksi untuk maskapai yang kenaikan harga di atas batas atas. Sanksi pencabutan izin rute dan yang akan melayani adalah maskapai lain karena biasanya slot yang dipakai mau digantikan maskapai lain," tegas Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (13/6/2018). 

Agus juga mengatakan, tidak ada alasan maskapai untuk menjual tiket di atas batas atas, seperti agen. Pasalnya, pemerintah telah meminta seluruh maskapai untuk berhubungan langsung dengan agen agar dapat terkontrol.

"Jadi memang dalam regulasi peraturan menteri sudah diedarkan bahwa seluruh maskapai penerbangan dan agen untuk berkomunikasi. Jadi nanti kalau ada agen yang nakal, yang kita pegang adalah maskapainya," ujarnya.

Hal tersebut, kata Agus, untuk lebih mudah mengontrol agen yang menjual tiket pesawat agar dengan harga tinggi dan tidak merugikan masyarakat.

"Itu suatu mekanisme dari pemerintah terhadap harga (tiket pesawat) agar terkontrol dan tidak memberatkan masyarakat, serta bisa terlayani mudik dengan mudah," tanda Agus. 

Laporkan

PT Angkasa Pura II mensosialisasikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 (Dok Foto: Ilyas Istianur Praditya/Liputan6.com)
PT Angkasa Pura II mensosialisasikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 (Dok Foto: Ilyas Istianur Praditya/Liputan6.com)

Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mensosialisasikan tarif atas dan tarif bawah tiket pesawat berbagai maskapai, terutama untuk penerbangan domestik di musim libur mudik Lebaran tahun ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 14 Tahun 2016. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan pemasangan spanduk pada posisi yang terlihat banyak penumpang. 

Seperti pada antrean pemeriksaan X-Ray, konter check-in, maupun tempat yang sering dilalui calon penumpang. 

Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar para penumpang pesawat udara kelas ekonomi memahami aturan yang membahas tentang mekanisme perhitungan tiket dan penetapan tarif atas dan batas bawah.

“Kami turut mensosialisasikan PM Nomor 14/2016 dengan memasang beberapa spanduk di Terminal 1, 2, dan 3. Tujuannya agar penumpang mengetahui adanya batas atas dan bawah,” ujar Erwin.

Adapun prosedurnya, jika penumpang ada yang menemukan tarif tiket tidak wajar sebagaimana yang tertera pada sosialisasi, penumpang  bisa komplein kepada pihak maskapai, untuk kemudian melaporkannya kepada pihak pengelola bandara dan otoritas bandara setempat.

Meski begitu, hingga saat ini, tidak ada satupun yang dilaporkan adanya maskapai yang nakal dengan menjual di atas batas atas yang telah ditentukan. 

“Kami mengharapkan penumpang memperhatikan aturan tersebut,” kata Erwin.

Sementara itu, sejak H-8 hingga H-3, jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencapai 1.237.976 jiwa. Adapun tingkat on time performance (OTP) pesawat yang berangkat sekitar 79.01 persen.

 "Jumlah tersebut terus kami up date secara real time di Posko Mudik Terminal 1," pungkas Erwin. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya