Ingat, Besok PNS Sudah Harus Masuk Kerja

Pada 21 Juni 2018, bukan hanya PNS, tetapi semua aparatur negara seperti prajurit TNI dan anggota Polri mulai masuk kerja seperti biasa.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jun 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2018, 15:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/ Fajar Eko)
PNS

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan pada pegawai negeri sipil (PNS) untuk kembali masuk kerja pada Kamis, 21 Juni 2018. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Asman mengungkapkan, pada 21 Juni 2018, bukan hanya PNS, tetapi semua aparatur negara seperti prajurit TNI dan anggota Polri mulai masuk kerja seperti biasa.

"Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Asman sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, pemimpin Kesekretariatan lembaga non-struktural, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

 

Laporan Online

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Dalam surat tersebut, seluruh instansi pemerintah diminta untuk memantau kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yaitu pada 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama. Laporan dimaksud dapat disampaikan secara daring melalui aplikasisidina.menpan.go.id.‎

Hal ini dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H.

Selain itu, Asman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

"Pada saat yang lain sedang libur, saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tandas Asman.‎

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya