Kata BI soal Uang Berstempel Ganti Presiden

Bank Indonesia (BI) menanggapi adanya uang berstempel Ganti Presiden 2019 yang beredar di masyarakat.

oleh Merdeka.com diperbarui 22 Jun 2018, 20:52 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 20:52 WIB
Uang berstempel Prabowo yang viral. (Ist)
Uang berstempel Prabowo yang viral. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menanggapi adanya uang berstempel Ganti Presiden 2019 yang beredar di masyarakat. Kasus uang berstempel ini pernah terjadi sebelumnya dan kini terjadi lagi.

"Ya, intinya kalau uang sudah rusak atau ada diberi stempel atau apa masuk di BI, pasti dimusnahkan dan pasti dianggap tidak lagi layak edar," ucap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Uang yang sudah telanjur beredar di masyarakat tetap bisa digunakan sebagai alat transaksi. Pemusnahan akan dilakukan jika uang tersebut masuk ke BI dan dianggap tidak layak edar.

Sementara itu, pihaknya juga tengah melakukan cara-cara agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik.

"Masa kita tarik, panik dong masyarakat. Kita harus pakai cara baik menjaga ketenangan Stabilisas," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Beredar di Masyarakat

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Apresiasi ke Rp 13.775/US$
Petugas menunjukkan uang kertas rupiah di Bank BUMN, Jakarta, Selasa (17/4). Rupiah siang ini melemah dibandingkan tadi pukul 09.00 WIB di level Rp 13.771 per dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan lembaran berbentuk uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang ada tulisan "Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil".

Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Buwono Budi Santoso, menyebut BI tidak pernah mengeluarkan uang rupiah yang berstempel ganti presiden 2019 dan Prabowo Subianto.

"Sesuai info sudah beredar uang dengan stempel ganti presiden 2019 dan Prabowo Subianto. Untuk dipahami bahwa BI mengklasifikasikan uang seperti itu adalah uang yang tidak layak edar, artinya uang berstempel itu apabila disetorkan ke BI akan dimusnahkan sesuai dengan clean money policy BI," tegas Buwono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya