Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menanggapi adanya uang berstempel Ganti Presiden 2019 yang beredar di masyarakat. Kasus uang berstempel ini pernah terjadi sebelumnya dan kini terjadi lagi.
"Ya, intinya kalau uang sudah rusak atau ada diberi stempel atau apa masuk di BI, pasti dimusnahkan dan pasti dianggap tidak lagi layak edar," ucap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Uang yang sudah telanjur beredar di masyarakat tetap bisa digunakan sebagai alat transaksi. Pemusnahan akan dilakukan jika uang tersebut masuk ke BI dan dianggap tidak layak edar.
Sementara itu, pihaknya juga tengah melakukan cara-cara agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
"Masa kita tarik, panik dong masyarakat. Kita harus pakai cara baik menjaga ketenangan Stabilisas," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Beredar di Masyarakat
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan lembaran berbentuk uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang ada tulisan "Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil".
Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Buwono Budi Santoso, menyebut BI tidak pernah mengeluarkan uang rupiah yang berstempel ganti presiden 2019 dan Prabowo Subianto.
"Sesuai info sudah beredar uang dengan stempel ganti presiden 2019 dan Prabowo Subianto. Untuk dipahami bahwa BI mengklasifikasikan uang seperti itu adalah uang yang tidak layak edar, artinya uang berstempel itu apabila disetorkan ke BI akan dimusnahkan sesuai dengan clean money policy BI," tegas Buwono.
Advertisement