Liputan6.com, Jakarta - Masih punya uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang terbuat dari plastik dan bergambar Presiden RI ke-1 Soekarno?
Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan uang kertas Tahun Emisi 1998 dan 1999 pada 31 Desember 2018. Dengan keputusan itu maka Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran uang emisi tersebut selama 10 tahun.
Advertisement
Baca Juga
Pada tahap pertama, penarikan uang kertas Tahun Emisi 1998 dan 1999 dilakukan pada 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013 di Bank Indonesia dan Bank Umum.
Sedangkan pada tahap kedua, dari 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 ini menjadi batas penukaran uang kertas emisi 1998-1999 tersebut. Penukaran tersebut hanya dilakukan di Bank Indonesia. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/2008.
"Silahkan datang ke kantor BI terdekat, nanti Kasir BI akan memeriksa apakah uang yg akan ditukar asli atau tidak.Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman kepada wartawan, Senin (25/6/2018).
Uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang berbahan dari plastik tersebut adalah tahun emisi 1999. Selain itu, pecahan lain yang juga ditarik dari peredaran adalah pecahan Rp 10 ribu, tahun emisi 1998 dengan latar belakang salah satu sisinya bergambar Danau Toba.
Juga untuk pecahan Rp 20 ribu dengan tahun emisi 1998 serta pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 1999. Semua uang tersebut hanya bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia terdekat.
Jika setelah 31 Desember 2018 masih ada masyarakat yang memiliki, maka tidak lagi memiliki nilai tukar di kantor Bank Indonesia ataupun di kantor bank umum.
Kata BI soal Uang Berstempel Ganti Presiden
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menanggapi adanya uang berstempel Ganti Presiden 2019 yang beredar di masyarakat. Kasus uang berstempel ini pernah terjadi sebelumnya dan kini terjadi lagi.
"Ya, intinya kalau uang sudah rusak atau ada diberi stempel atau apa masuk di BI, pasti dimusnahkan dan pasti dianggap tidak lagi layak edar," ucap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.
Uang yang sudah telanjur beredar di masyarakat tetap bisa digunakan sebagai alat transaksi. Pemusnahan akan dilakukan jika uang tersebut masuk ke BI dan dianggap tidak layak edar.Sementara itu, pihaknya juga tengah melakukan cara-cara agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik."Masa kita tarik, panik dong masyarakat. Kita harus pakai cara baik menjaga ketenangan Stabilisas," pungkasnya.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement