Kendalikan Peredaran Rokok, Harganya Harus Rp 70 Ribu per Bungkus

Dengan meninggikan harga jual rokok hingga Rp 60 ribu-Rp 70 ribu per bungkus, maka itu ditenggarai dapat membuat banyak orang enggan membeli produk rokok.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Jun 2018, 18:16 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 18:16 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) terus berkampanye untuk meminimalisir jumlah konsumsi rokok agar bisa menekan angka kemiskinan dan kejadian stunting di Indonesia. Berbagai cara diupayakan, di antaranya dengan bersuara untuk menaikan harga rokok lewat tagar #RokokHarusMahal.

Lembaga menilai, dengan meninggikan harga jual rokok hingga Rp 60 ribu-Rp 70 ribu per bungkus, maka itu ditenggarai dapat membuat banyak orang enggan membeli  produk rokok.

Peneliti PKJS UI yang juga Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto memperkirakan, harga rokok dalam negeri masih terlalu mudah.

Ia berpendapat, bila peredaran rokok bisa dikendalikan maka itu akan menguntungkan bangsa dan negara ke depan.

"Rokok kita masih terlalu murah. Artinya, masih terlalu mudah untuk diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kalau orang bisa mengurangi atau berhenti merokok, maka impact-nya panjang sekali, dan bisa jadi mengurangi stunting dan kemiskinan," papar dia di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, terkesan mustahil jika angka konsumsi rokok dapat turun drastis dalam waktu dekat ini. Dia menambahkan, itu merupakan proses jangka panjang, yang salah satunya bisa diawali dengan meninggikan harga rokok.

"Sebenarnya kalau membuat orang mau berhenti, ya harganya bisa dinaikan antara Rp 60-70 ribu per bungkus," ujar dia.

 *Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Negara Pembanding

Kotak rokok (iStock)
Ilustrasi kotak rokok (iStockphoto)

Sebagai perbandingan, dia menjelaskan, terkait penjualan rokok di Jepang. Teguh menerangkan, harga rokok di sana sudah tergolong sangat mahal, bisa di atas Rp 100 ribu per bungkus.

Namun begitu, dia menambahkan, aturan tersebut tidak serta merta bisa menurunkan jumlah asap yang tersebar dari mulut perokok. Ada hal lainnya yang Negeri Sakura telah lakukan sehingga bisa mengendalikan konsumsi rokok oleh publik.

"Sebenarnya pengendalian rokok itu tidak harus mahal. seperti di Jepang, selain harga rokok mahal juga kawasan tanpa rokok di sana benar-benar straight. Karena kalau Anda merokok di luar kawasan itu dendanya lebih mahal, bisa jadi kena Rp 400 ribu," tuturnya

"Selain itu, orang-orang yang mau beli rokok itu benar-benar dicek KTP-nya. Apakah sudah 18 tahun ke atas belum," Teguh menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya