Kemendagri: Maju Jadi Caleg, PNS Harus Mengundurkan Diri

Kemendagri menegaskan hal tersebut juga berlaku untuk direksi, komisaris hingga karyawan BUMN dan BUMD.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Jul 2018, 14:10 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2018, 14:10 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara atau disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri aktif agar berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Ini terkait dengan mulainya masa pendaftaran caleg di semua tingkatan periode 2019-2024 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum 9KPU) pada Selasa 4 Juli 2018.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitupun anggota TNI dan Polri aktif serta PNS harus mundur jika maju jadi caleg.

"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (9/7/2018).

Hal sama yang berlaku untuk direksi, komisaris, hingga karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” kata Bahtiar.

Ia menambahkan, Kapuspen Kemendagri, posisi PNS sesuatu aturan adalah netral. Oleh karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

 

Dalam 5 Bulan, Sri Mulyani Kucurkan Rp 76 Triliun Buat Bayar Gaji PNS

Banner Grafis Rancangan Baru Gaji PNS
Banner Grafis Rancangan Baru Gaji PNS

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 76,47 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang Januari-Mei 2018.

Jumlah ini naik dibanding realisasi belanja pegawai pemerintah pusat hingga April lalu yang sebesar Rp 57,11 triliun. Itu artinya, kenaikannya sebesar Rp 19,36 triliun dalam kurun waktu sebulan.

Dari data APBN Kita, Jakarta, Selasa 26 Juni 2018, realisasi belanja pegawai atau PNS pusat sampai dengan Mei 2018 tersebut mencapai 33,62 persen dari total alokasi belanja pegawai Rp 227,46 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Pertumbuhannya sebesar 6,31 persen.

Capaian belanja pegawai secara prosentase terhadap APBN hingga bulan kelima ini lebih tinggi dibanding penyerapan belanja barang dan belanja modal yang masing-masing baru sebesar 25,05 persen dan 15,14 persen dari APBN.

Sementara realisasi bantuan sosial sudah mencapai 50,80 persen atau Rp 39,25 triliun dari alokasi APBN tahun ini sebesar Rp 77,26 triliun. Dari sisi pertumbuhan pun sangat tinggi 93,24 persen.

Belanja pegawai untuk membayar gaji PNS pusat tersebut masuk dalam pos belanja kementerian/lembaga (K/L) yang ditargetkan sebesar Rp 847,44 triliun di APBN 2018. Realisasi belanja K/L sendiri baru mencapai 27,31 persen senilai Rp 231,47 triliun sampai dengan akhir Mei 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya