Gara-Gara Udara Kotor, Orang RI Habiskan Rp 38 T Buat Berobat

Pemerintah mendorong perubahan standar emisi menjadi Euro 4 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

oleh Merdeka.com diperbarui 09 Agu 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2018, 18:15 WIB
Sudin Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Gratis
Petugas sudin lingkungan hidup melakukan uji emisi gas buang kendaraan di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/7). Uji emisi gratis tersebut dalam rangka program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong perubahan standar emisi menjadi Euro 4. Salah satunya adalah dengan keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah mengatakan, melalui aturan tersebut maka seluruh kendaraan bahan bakar Euro 2 harus segera beralih menggunakan Euro 4. Ini juga akan mendorong agar kondisi udara di Tanah Air lebih bersih.

"Dalam kajian bersama yang dilakukan pada 2011 hingga 2012 lalu, diketahui bahwa sebesar Rp 38,5 triliun per tahunnya uang masyarakat habis untuk pengobatan penyakit-penyakit yang terkait dengan dampak pencemaran udara," ujarnya Kamis (9/8/2018).

Karliansyah menyebut, merujuk hasil kajian itulah, maka aturan tersebut dirancang oleh KLHK. Di sisi lain, sesuai dengan Pasal 28 H Ayat 1 setiap orang, katanya berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Dengan adanya aturan itu, diprediksikan akan terjadi perubahan kandungan udara, menjadi lebih baik. Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55 persen kandungan CO dalam udara, 68 persen kandungan Nox, dan 60 persen kandungan HC,” katanya.

"Hak masyarakat akan lebih bisa bisa dipenuhi. Sebab dengan penerapan tersebut maka udara diharapkan menjadi lebih bersih," tambah dia.

Karlianysah menambahkan, terkait dengan kebijakan itu, bagi kendaraan berbahan bakar premium aturan akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018. Sedangkan, bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Standar Emisi Euro4 Segera Berlaku di Indonesia

Uji Emisi Kendaraan
Sebuah mesin uji emisi gas buang kendaraan di Kalibata, Jakarta, Rabu (24/7). Uji emisi kendaraan di lakukan untuk kadar kualitas udara perkotaan, seiring meningkatnya volume kendaraan bermotor di kota-kota besar. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Soal standar emisi, Indonesia masih kalah dengan beberapa negara ASEAN lainnya, sebut saja Singapura, Thailand dan Malaysia. Untuk mengejar ketertinggalan, Indonesia bakal langsung menaikan dua tingkat dari standar yang berlaku sekarang.

Jika sebelumnya, kebanyakan mobil di Indonesia bersandar emisi Euro II, maka yang sebentar lagi diberlakukan adalah Euro IV. 

Menurut Yohanes Nangoi selaku ketua umum asosiasi kendaraan bermotor di Indonesia Gaikindo, informasi yang ia terima menunjukkan kalau aturan emisi itu akan berlaku dalam beberapa bulan mendatang.

"Euro IV bulan Oktober sudah harus jalan. Sesuai dengan peraturan dari Kementerian LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sesuai dengan pembicaraan Kementerian Perindustrian," kata dia.

Lalu bagaimana penerapannya? Ia juga memberikan gambaran tahap-tahap yang akan berlaku.

Pada bulan tersebut, produsen otomotif sudah harus menerapkan mobil dengan standar emisi Euro IV.

Ia pun menambahkan bahwa peraturan ini baru berlaku untuk kendaraan bermesin bensin.

"Otomotif harus menyiapan kendaraan Euro IV ready untuk kendaraan bensin. Jadi pada saat bulan Oktober kendaraan yang dikeluarkan Euro IV," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya