Lion Air Hukum Pilot dan Pramugari yang Izinkan Neno Warisman Pakai Mik Pesawat

Lion Air akhirnya memberikan sanksi kepada pilot dan kabin kru pesawat JT297 lantaran memberi izin kepada penumpang gunakan public announcement.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Agu 2018, 09:45 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 09:45 WIB
Pesawat Lion Air terparkir di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Meski berulang kali diguncang gempa, penerbangan menuju Lombok masih berjalan normal.
Tercatat, penerbangan pada Minggu, 19 Agustus 2018 hingga hari ini, 20 Agustus 2018, masih berjalan normal.

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air akhirnya memberikan sanksi kepada pilot dan kabin kru pesawat JT297 yang melayani rute penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten (CGK).

Hukuman ini terkait pemberian izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan public announcement di dalam pesawat sesaat pesawat memasuki ketinggian tertentu. 

"Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Rabu (29/8/2018).

Saat itu, penerbangan Lion Air JT297 yang membawa 176 (seratus tujuh puluh enam) penumpang dan diawaki oleh 2 (dua) orang penerbang dan 5 (lima) awak kabin lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II pukul 22.25 WIB. Kemudian mendarat dengan baik di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23.53 WIB.

Kronologi

Kronologi kejadiannya, setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat (Public Announcement= PA) guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain. 

Permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. Penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan mengkomunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya. 

Pada saat penumpang tersebut berbicara, pada waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta, sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat.

"Persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi," ujar dia.

Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat  perusahaan dan peraturan perusahaan.

"Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata dia. (Yas)

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

 

Lion Air Persiapkan Terminal LCC di Bandara Baru

(Foto:Liputan6.com/Maulandy R)
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi (Foto:Liputan6.com/Maulandy R)

Sebelumnya, Grup Lion Air selaku maskapai penerbangan berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) kembali angkat suara soal rencana pembangunan satu bandara di Kabupaten Lebak, Banten.

Perusahaan juga turut mempersiapkan keberadaan terminal khusus maskapai LCC di lapangan udara barunya tersebut. Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menjelaskan, pihaknya siap menyediakan terminal LCC di Bandara Lebak.

Hal itu selaras dengan komitmen Angkasa Pura II yang berupaya mengembangkan banyak terminal khusus LCC di berbagai bandara di Indonesia.

"Sebenarnya kami juga sedang proses untuk bisa merealisasikan adanya satu bandara atau terminal LCC. Kami pun sedang mempersiapkan satu lokasi dan membuat studi kelayakan untuk mengadakan terminal LCC di Lebak, Banten," ujar dia di Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.

Dia berharap, dengan keberadaan terminal berbiaya rendah di bandara tersebut dapat menarik sebanyak 90-100 juta penumpang dengan tujuan destinasi domestik maupun internasional.

Selain itu, ia pun menyatakan mau membantu pemerintah yang menargetkan kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara pada 2019.

Daniel juga menjelaskan, grup Lion Air kini berdiskusi intensif dengan Kementerian Perhubungan dalam mempersiapkan tata ruang udara di bandara barunya.

Dia menuturkan, aturan tata ruang udara ini harus disepakati oleh para stakeholders atau pemangku kepentingan di enam bandara terdekat, yaitu Soekarno-Hatta di Tangerang, Budiarto di Kabupaten Tangerang, Atang Sanjaya dan Rumpin di Kabupaten Bogor, Pondok Cabe di Tangerang Selatan, serta Halim Perdana Kusuma di Jakarta.

"Saat ini kami sedang fokus pada pembahasan mengenai air traffic system yang akan dibangun di ruang udara. Bukannya tidak bisa, tapi lebih bisa diatur tata ruang udaranya sehingga bisa mengatur keperluan-keperluan seperti di Soekarno-Hatta yang air traffic-nya memang padat," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya