Dukung Layanan Digital Bank, OJK Gandeng Ditjen Dukcapil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum pada Agustus 2018.

oleh Merdeka.com diperbarui 20 Okt 2018, 16:49 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018, 16:49 WIB
Layanan Digital Bank
Nasabah memanfaatkan layanan digital Banking BTPN, Jenius, di Jakarta, Jumat (26/1). Generasi millennial di usia 18-35 tahun merupakan segmen utama pengguna layanan digital yang membutuhkan kecepatan layanan dan serba praktis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum atau POJK layanan perbankan digital pada Agustus 2018.

Aturan ini mendukung industri perbankan untuk berinovasi penyediaan layanan perbankan secara digital. Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini untuk mendukung layanan digital bagi perbankan. Ini dilakukan agar perbankan lebih mudah mendapatkan akses data dari Dukcapil untuk meningkatkan perbankan digital.

"Internet banking (perbankan) ada. Tidak semua fitur, enggak lengkap. Kita perlu dukungan dari Dukcapil. Sedang kita lakukan penjajakan kita sudah punya MoU dan kita perlu hanya memperbarui dengan perkembangan digitilisasi, ini mereview kerja sama dukcapil dan perbankan ini," kata Antonius dalam acara media gathering, di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

 

Pembukaan Rekening Baru Perbankan Tak Perlu Lagi Bertatap Muka

(Foto:Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari (Foto:Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Antonius mengatakan, dengan dukungan data dari Dukcapil tersebut, ke depan dalam pembukaan rekening baru perbankan tidak perlu lagi dilakukan secara bertatap muka. Oleh karena itu, pihaknya akan menyesuaikan beberapa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Dukcapil.

"Maka kita perlu menyempurnakanlah biar mencakup semuanya dan ada beberapa perjanjian kerja sama yang enggak seragam, yang harus kita seragamkan supaya bisa memenuhi kepentingan pihak," ujar dia.

Diketahui, sejauh ini, ada dua perbankan yang telah menerapkan sistem digitalisasi ini. Pertama Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan kedua, Bank DBS. Kedua perbankan ini juga telah menyalurkan kredit kepada nasabah menggunakan sistem digitalisasi.

"Ada yang sudah mulai nerapin, ada mungkin dua bank. DBS sama satu lagi, BTPN. Yang mulai nerapkan dia mungkin lebih maju yah. Termasuk dia akan sampai ke penyaluran kredit pun menggunakan teknologi yang memudahkan dan itu murah juga," kata Antonius.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya