LPS Prediksi LDR Bank Umum Capai 94 Persen pada 2019

Ketidakpastian global yang berlanjut pengaruhi loan to deposit ratio (LDR) atau rasio kredit terhadap DPK.

oleh Merdeka.com diperbarui 30 Okt 2018, 18:14 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2018, 18:14 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Jakarta, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti, memperkirakan pengetatan likuiditas pada peningkatan Loan to Deposit Ratio (LDR) atau rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (DPK) masih akan berlanjut hingga 2019.

Hal tersebut seiring dengan ketidak pastian global yang diperkirakan juga masih berlanjut. "Kalau kami mencoba simulasikan maka angka LDR masih 93 persen hingga 94 persen, dan angka tidak terlalu berubah banyak, karena kita tidak meliat pelompatan lebih tinggi dari kredit," ujar dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan Nomor 17/11/PBI/2015, mengatur batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen. 

Sementara itu, hingga tahun depan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kredit perbankan masih alami pertumbuhan yang stagnan diangka kisaran 9 persen hingga 12 persen.

"Kalau data dari kita proyeksikan di tahun 2019 ini pertumbuhann kredit masih 11,5 persen dan DPK 9 persen dan kurang lebih DPK ada ruang perbaikan," imbuh Destry.

Destry mengatakan, untuk September 2018 ini, posisi Loan to Deposit Ratio (LDR) bank umum secara industri meningkat menjadi 94,3 persen dibanding LDR di periode yang sama tahun lalu sebsear 89,1 persen. Dengan begitu, ini menunjukkan kondisi LDR perbankan terus meningkat di tengah kenaikan tren suku bunga simpanan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan juga meyakini posisi LDR bank umum hingga akhir tahun akan berada di kisaran sekitar 93 persen. Sementara itu diperkirakan mencapai hingga berada di level 9,5 persen pada 2019.

"Tapi ini angka sementara. 95 persen itu dengan pertumbuhan kredit 12,4 persen, DPK 9 persen 2018," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Bunga Penjaminan LPS Naik

konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Selasa (30/10/2018). (Dwi Aditya Putra/Merdeka.com)
konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Selasa (30/10/2018). (Dwi Aditya Putra/Merdeka.com)

Sebelumnya, rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan bunga penjaminan simpanan. Untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing naik sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum masih berada diposisi yang sama.

Anggota Dewan Komisoner LPS, Destry Damayanti mengungkapkan, rincian kenaikan untuk penjaminan simpanan dalam rupiah Bank Umum naik 25 bps menjadi 6,75 persen dari sebelumnya 6,25 persen. Sementara penjaminan bunga simpanan rupiah untuk BPR naik 25 bps menjadi 9,25 persen dari sebelumnya tercatat 9 persen.

Sedangkan untuk simpanan valuta asing di bank umum masih berada di level yang sama yakni 2 persen.

"Ini berlaku untuk periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019," kata Destry di Kantor LPS, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.

Destry menuturkan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut.

Selain itu, kondisi risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.

"Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," imbuhnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka menghimpun dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya