Pemerintah Setop Sementara Pungutan Ekspor CPO

Harga CPO saat ini telah berada di level USD 420 per ton dari sebelumnya di angka normal yakni sekitar USD 530-an per ton.

oleh Merdeka.com diperbarui 26 Nov 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2018, 18:15 WIB
20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Ini seiring turunnya harga CPO belakangan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, melihat kondisi tersebut pihaknya bersama kementerian atau lembaga terkait telah memutuskan untuk tidak memungut hasil ekspor dari CPO. Ini mempertimbangkan agar para pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan.

"Jadi bagaimana setelah berdiskusi agak panjang. Kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) kelapa sawit itu dengan keadaan harga yang sangat rendah diputuskan untuk di nol kan. Ditiadakan," kata Darmin saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Darmin mengatakan harga CPO saat ini telah berada di level USD 420 per ton dari sebelumnya di angka normal yakni sekitar USD 530-an per ton. Keputusan ini dinilai tepat untuk membantu para pelaku usaha.

"Sehingga kami tadi komite melihat bahwa ini sudah urgensi sudah keadaan yang mendesak terutama bagi petani dan semua pemain kelapa sawit," imbuhnya.

Darmin mengungkapkan, apabila harga CPO kembali membaik di kisaran USD 500-an maka secara otomatis akan kembali dikenakan pungutan tarif. Namun tidak penuh, yakni USD 25 per ton untuk CPO, turunan I sebesar USD 10 dan turunan II USD 5 per ton.

"Kalau naik lagi menjadi diatas 549 maka pungutannya menjadi seperti sebelumnya. Kebijakan ini diambil mempertimbangkan bahwa dengan harga yang begitu rendah yang sebenarnya banyak pihak rugi itu sudah tidak bisa dilaksanakan dalam situasi ini," paparnya.

Seperti diketahui, berdasarkan PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang tarif layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada Kementerian Keuangan disebutkan bahwa tarif pungutan untuk CPO adalah sebesar USD 50 perton, untuk turunan I USD 30 per ton, dan turunan II USD 20 perton.

Di samping itu, lanjut Darmin, keputusan ini nantinya akan berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum. Paling tidak kata dia, keputusan ini akan ditandatangani paling lambat lada 2 Desember 2018

"Nah itu yang sekarang kita 0 kan untuk sementara. Dan waktu ini saya diskusikan Jumat malam, dia katakan sebaiknya saya hanya bisa berikan itu (tanda tangan) setelah pulang tanggal 2. Tapi tentu berlakunya waktu tanggal 2," tegas Darmin.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Harga TBS Sawit Turun, Pemerintah Diminta Revisi Pajak Ekspor

20160304-Kelapa Sawit-istock
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani diketahui terus turun. Pemerintah diminta ikut menurunkan pungutan ekspor(PE) untuk mendongkrak harga TBS dan meningkatkan daya saing minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di luar negeri.

Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mengungkapkan penurunan harga TBS di tingkat petani ini sudah berlangsung sejak lebaran atau bulan Juni lalu. Di awal penurunan harga TBS, petani masih belum merasakan.

“Namun harga saat ini, kami semuanya menjerit. Karena itu, kami minta pemerintah harus segera turun tangan untuk menyelamatkan harga TBS petani,” jelas dia, Senin (19/11/2018).

Dia pun mengaku jika Apkasindo telah mengirim surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Surat tersebut, berisi permintaan penurunan tarif pungutan ekspor karena tanki timbun sawit sangat penuh. Dampaknya, mengurangi pembelian TBSpetani.

“Oleh karena itu, tarif pungutan ekspor sebaiknya diturunkan sementara supaya ekspor meningkat, lalu harga CPO dan TBS dapat terangkat kembali,” kata Rino.

Dia mengungkapkan harga TBS di pabrik kelapa sawit (PKS) di Sumatera antara Rp 750-Rp 1.050 per kg. Sementara itu harga di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar)lebih rendah jika dibandingkan harga TBS di Sumatera.

Harga TBS di Pulau Sulawesi dan Papua lebih rendah, hanya Rp 500 hingga Rp 700 per kg. Padahal biaya pengelolaan TBS yang dikeluarkan petani yang terdiri dari biaya perawatan, pemupukan dan panen sekitarRp 800 hingga Rp 900 per kg.

“Ini artinya, jika petani menjual TBS di bawah Rp 800 per kg, maka itu adalah jual rugi,” ujar dia.

Menurut Rino, perbedaan harga TBS di antara pulau tersebut disebabkan keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS). Di mana untuk Pulau Sumatera jumlah PKS lebih banyak jika dibandingkan dengan di Kalimantan ataubahkan di Sulawesi dan Papua.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya