Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan daftar peserta yang berhak ikut ke tahap Seleksi Kompentensi Bidang (SKB). Peserta yang lulus harus mengikuti SKB di Kantor Pusat BKN dengan sistem CAT.
Baca Juga
Advertisement
Mengutip laman BNN yang berisi pengumuman, Kamis (6/12/2018), menyebut, buta warna dan gangguan kesehatan fisik yang besar seperti gagal jantung dan gagal ginjal bisa menggugurkan peserta. Untuk psikotes, gangguan kesehatan mental dapat menggugurkan peserta.
Lokasi tes SKB berada di Kantor Pusat BKN, lalu psikotes di Griya Ardya Garini di Jakarta Timur. Kemudian wawancara, praktek kerja, dan pemeriksaan kesehataan juga dilakukan di Jakarta Timur yakni di Klub Eksekutif Persada.
Kemudian ada kesempatan jasmani di Lapangan Olahraga Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK-STIK) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BNN juga menyebutkan jika Peserta SKB diwajibkan membawa hal-hal sebagai berikut:
a. Kartu Peserta Ujian
b. ASLI KTP atau surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
c. Berkas Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah sebagaimana disebut pada lampiran III.
Peserta harus memakai kemeja putih, bawahan gelap (celana jeans/legging tidak diperkenankan) dan sepatu vantofel hitam, kesucali ssaat Tes Kesampataan Jasmana menggunakan sepatu olahraga.
Peserta CPNS BNN pun diwajibkan hadir di lokasi tes 60 (enam puluh menit) sebelum pelaksanaan tes. Datang terlambat akan mengakibatkan gugurnya peserta.
Ingin tahu detail, Klik di sini untuk melihat pengumumannya.
Klik di sini untuk melihat jadwal.
Klik di sini untuk melihat nama-nama yang lolos.
Klik di sini untuk melihat berkas pemeriksaan kesehatanÂ
Â
Daftar Kementerian dan Instansi yang Sudah Mengumumkan
Berikut beberapa daftar kementerian dan instansi yang telah mengumumkan hasil SKD:Â
Klik di sini untuk melihat pengumuman KY.Â
Klik di sini untuk melihat pengumuman Kementerian KKP.
Klik di sini  untuk melihat pengumuman Kemensetneg.
Klik di sini untuk melihat pengumuman Kementerian ESDM.
Klik di sini untuk melihat pengumuman Kementerian BUMN.
Klik di sini atau di sini untuk melihat pengumuman Kemenkumham.
Klik di sini atau di sini  untuk melihat pengumuman Kementerian Luar Negeri.
Â
Advertisement