Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan air rebusan pembalut wanita tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kendati begitu, air rebusan pembalut mengandung zat beracun, yakni klorin.
"Tentu saja pembalut wanita itu ada bahan-bahan kimia, seperti contohnya antiseptik dan pembunuh bakteri. Tetapi itu bukan merupakan konsumsi manusia sama dengan kita, kalau meminum air comberan tentu itu akan mempengaruhi kesehatan," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN Jakarta Timur, Rabu (13/11/2018).
Baca Juga
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan BNN, air rebusan pembalut wanita tidak menimbulkan adiktif dan tidak berefek sama dengan psikotropika dan narkotika. Untuk itu, pihaknya belum bisa menggunakan pasal UU Narkotika terhadap peminum air rebusan pembalut wanita.
Advertisement
"Sementara ini tidak bisa kita lakukan penyidikan dengan menggunakan pasal yang ada termasuk dalam UU Narkotika," ucap Arman.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disalahgunakan
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengendus adanya penyalahgunaan pembalut wanita di kalangan remaja. Mereka menggunakan air rebusan pembalut wanita agar dapat teler layaknya mengonsumsi narkotika.
Sejauh ini, BNN mendapati para remaja yang menggunakan air rebusan pembalut wanita di antaranya kawasan Karawang, Bekasi, dan Jakarta Timur. Mayoritas penggunanya adalah anak remaja usia tanggung.
Advertisement