BKN Target Perekrutan CPNS 2018 Rampung Akhir Desember

Sebanyak 491 Kementerian atau Lembaga sudah pada selesai mengumumkan hasil SKD CPNS 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Des 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2018, 10:00 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Liputan6.com, Jakarta Meski mundur dari jadwal awal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) dapat rampung sepenuhnya pada akhir Desember tahun ini.
 
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pihaknya memundurkan tenggat akhir proses integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari 3 Desember menjadi 18 Desember. Ini karena masih ada 3 Kementerian/Lembaga (K/L) yang belum merilis hasil tes SKD.
 
 
"Ada Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa (Sulawesi Barat), yang karena awalnya sempat ada permintaan revisi formasi jadi belum bisa mengumumkannya," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).
 
Sementara untuk K/L sisa, ia menyebutkan, telah mengumumkan hasil SKD di masing-masing instansi. "491 Kementerian/Lembaga sudah pada selesai, tinggal 3 tadi aja," lanjutnya.
 
Dia pun menceritakan, pengajuan revisi formasi dari beberapa instansi pada sistem seleksi CPNS 2018 ini seakan menjadi kendala yang ikut memolorkan schedule awal pelaksanaan.  
 
"Awalnya banyak, ada 10 K/L yang meminta untuk merevisi jumlah formasi dan nama jabatan. Sekarang juga masih ada 3 K/L, yang membuat penetapan tanggal 3 Desember mundur jadi 18 Desember," tuturnya.
 
Agar tidak semakin mundur, Ridwan menargetkan, proses integrasi nilai dari Kementerian PUPR, BPPT dan Pemkab Mamasa bisa selesai sebelum 18 Desember 2018.
 
Setelah proses itu, ia menyebutkan, tahap selanjutnya yakni pengumuman kelulusan dan tahap pemberkasan. Seluruh proses tersebut disebutnya bakal diusahakan secepatnya, sehingga tahap seleksi CPNS 2018 benar-benar bisa selesai akhir bulan ini.
 
"Kalau yang tahun lalu (CPNS 2017) kan selesainya juga tahun depannya, sampai Maret/April (2018). Tapi kita terus usaha supaya seluruh proses seleksi CPNS yang sekarang selesai akhir bulan ini," ujar Ridwan.

Dilaksanakan 2019, Ini Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK

Baru 15 Pendaftar CPNS 2018 di Kota Malang Sukses Input Data
Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya bakal diselenggarakan pada 2019.

Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional.

"PPPK tidak hanya untuk honorer saja, tapi juga untuk tenaga profesional yang lain. Prosesnya akan dimulai setelah rekrutmen CPNS 2018 ini selesai," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019.

"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan mendasar antara sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS pada umumnya. Pertama, yakni terkait batas usia calon pelamar.

"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun dibawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya," jelas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya