Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2019 dengan PT KAI (Persero).
Tercatat nilai kontrak IMO untuk tahun 2019 sebesar Rp 1,1 triliun. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengakui bahwa nilai kontrak IMO tahun ini memang lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai total kontrak untuk pelaksanaan IMO tahun 2018 yang sebesar Rp 1,3 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"IMO turun PT Kereta Api makin hebat. Untungnya makin gede. Kita doa kok," kata dia, saat ditemui, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Budi mengatakan, meskipun anggaran IMO dipangkas, tapi Pemerintah tetap memberikan dukungan berupa pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
"APBN ditujuan untuk hal lain. ada policy yang integrated dari kami. Uang yang lain kita akan pakai untuk bangun Jakarta-Surabaya, bangun tempat yang lain," jelas Budi.
Pembangunan infrastruktur perkeretaapian, kata Budi, tentu akan membantu kelancaran bisnis PT Kereta Api. "Sehingga proses bisnis kita dukung supaya optimal, untungnya tetap naik meski IMO kita kurangi," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah 5 Kali
Sebagai informasi penandatanganan kontrak IMO pada tahun 2019 ini merupakan yang kelima kalinya, sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 lalu.
Penandatanganan IMO tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2130 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT KAI (Persero) untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah terbit tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Kontrak IMO ini berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.
Ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2019 meliputi kegiatan Perawatan Prasarana Perkeretaapian terdiri dari perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api.
Perawatan tersebut terdiri dari, Perawatan Jalur Kereta Api, Perawatan Jembatan, Perawatan Stasiun Kereta Api, Dan Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api.
Sedangkan pekerjaan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian meliputi Pengaturan Dan Pengendalian Perjalanan Kereta Api, Pengoperasian Persinyalan, Telekomunikasi dan Instalasi Listrik Aliran Atas, Pengaturan Langsiran, Pemeriksaan dan Penjagaan Jalan Rel, Jembatan, Terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, Pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan Pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).
Advertisement