Pemerintah Cabut Subsidi 5 Kereta Ekonomi pada 2019

Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan telah menghapus subsidi PSO untuk lima kereta api (KA) ekonomi pada 2019.Bagaimana tarifnya ke depan?

oleh Merdeka.com diperbarui 31 Des 2018, 21:41 WIB
Diterbitkan 31 Des 2018, 21:41 WIB
Jelang Libur Panjang, KAI Operasikan 11 Kereta Api Tambahan
Sejumlah penumpang menunggu kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (29/11). PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan 11 KA tambahan tujuan Solo, Bandung, dan Cirebon yang dimulai pada 29 November hingga 4 Desember 2017. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan telah menghapus subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk lima kereta api (KA) ekonomi pada 2019.

Kelima KA tersebut adalah KA Logawa (Purwokerto – Jember), KA Brantas (Blitar – Pasarsenen), KA Pasundan (Surabaya Gubeng – Kiaracondong Bandung), KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng – Pasarsenen), dan KA Matarmaja (Malang – Pasarsenen).

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Agus Komarudin mengatakan, meski ada penghapusan PSO terhadap lima KA tersebut, pihaknya masih akan memberlakukan tarif sama pada 2019.

Dengan penghapusan itu, kelima KA tersebut bukan lagi yang disubsidi oleh pemerintah. "Meskipun mulai 1 Januari 2019 kelima KA tersebut sudah tidak disubsidi, tetapi KAI masih menerapkan tarif yang sama dengan tarif PSO sebelumnya pada awal tahun 2019 ini," kata Agus saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Agus mengatakan, meski akan memberlakukan tarif sama pada 2019, tapi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menghitung ulang mengenai besaran tarif dari lima kereta api tersebut.

"Kemudian akan review lagi terkait memberlakukan tarif komersial (non subsidi) mendatang," kata dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Subsidi PSO pada 2019

(Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)
Penandatanganan kontrak public service obligation (PSO) antara Ditjen Perkeretaapian dan PT KAI pada Senin (31/12/2018) (Foto:Merdeka.com/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menaikkan besaran subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk pelayanan kereta api kelas ekonomi pada 2019. 

Kenaikan ini diumumkan usai ditandatanganinya kontrak PSO antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan PT KAI (Persero).

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri mengatakan, untuk subsidi PSO di 2019 Kemenhub memberikan anggaran sebesar Rp 2,373 triliun. Angka ini meningkat sebesar 4,5 persen dari total PSO 2018 yang hanya mencapai Rp 2,270 triliun.

Zulfikri menambahkan peruntukkan dana PSO tahun 2019 juga mengalami perubahan dibandingkan dengan PSO tahun 2018.

Pada 2018, masih ada delapan kereta ekonomi jarak jauh yang mendapatkan PSO, tetapi pada 2019 ini hanya ada tiga kereta ekonomi jarak jauh yang memperoleh PSO yaitu KA Kahuripan, KA Bengawan, dan KA Sritanjung. 

Sementara 5 KA lainnya dialihkan menjadi KA Ekonomi non PSO. Dan untuk KA Perkotaan terdapat penambahan 2 KA yang beralih dari KA perintis menjadi KA yang mendapatkan subsidi PSO yakni KA Siliwangi dan KA Jenggala. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya