Pendapatan Pajak Tangerang Selatan Capai Rp 1,4 Triliun

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat realisasi perolehan pajak daerah 2018 mencapai lebih Rp 1,4 triliun.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Jan 2019, 21:36 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 21:36 WIB
(Foto:Liputan6.com/Pramita T)
Badan Pendapatan Daerah (Foto:Liputan6.com/Pramita T)

Liputan6.com, Tangerang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat realisasi perolehan pajak daerah 2018 mencapai lebih Rp 1,4 triliun. 

Jumlah tersebut melebihi target  9,73 persen. "Atau angka pastinya per 31 Desember itu mencapai Rp 1.422.858.101.214," ungkap Kepala Bapenda Tangsel, Dadang Sofyan, di Serpong, Rabu (8/1/2019).

Angka tersebut bila dibandingkan dengan APBD Tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 12,69 persen. Total kenaikan mencapai Rp 145,983 miliar.

Dadang sebutkan, struktur pendapatan daerah  meliputi, pendapatan asli daerah; dana perimbangan; lain-lain pendapatan daerah yang sah. "Selama ini Bapenda Tangsel melakukan pungutan dan pengelolaan pada sembilan jenis pajak," ujar dia.

Antara lain dari sektor hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pajak bumi bangunan dan pedesaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

 

 

Pengelolaan Pajak Daerah

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Tercapainya target pajak daerah di Tangsel setiap tahunnya bukan berarti tidak ada masalah dalam pengelolaannya. Ada beberapa permasalahan terkait dengan pengelolaan pajak daerah.

"Kami mengidentifikasi sedikitnya ada empat permasalahan," kata Dadang. 

Antara lain, kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan dalam membayar pajak, belum validnya database wajib pajak, wajib pajak belum melaporkan omzet secara benar, kondisi perekonomian nasional yang belum optimal.

Oleh karena itu, banyak cara yang bakal ditempuh pihak terkait untuk menyelesaikannya. Terlebih tahun ini ditargetkan PAD Tangsel harus mencapai Rp 1,296 triliun.

"Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, bagi yang tidak patuh kami pasangi sticker belum membayar pajak," tutur dia.

Kemudian, lanjut Dadang, dipasang alat tapping box pada mesin transaksi setiap wajib pajak. Selanjutnya, surat pemberitahuan pajak secara online atau SPTPD online pun telah diterapkan. (Pramita Tristiawati) 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya