Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui masih ada beberapa pekerjaan rumah bagi Pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola anggaran. Salah satunya, dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang disalurkan ke Pemda kerap diserahkan di luar dari Pemda.
"Karena banyak yang menyerahkan (pengelolaan) ke makelar, daerah pun enggak tahu kalau makelar itu justru banyak yang dikorupsikan," katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/12).
Advertisement
Baca Juga
Akibatnya, serapan anggaran tidak optimal untuk pembangunan di daerah dan desa. Oleh karena itu, kepala daerah dikatakan dia, wajib hukumnya melek anggaran. Sehingga kontrol atas belanja dapat dipantau secara lebih baik.
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga berpesan agar kepala daerah tidak menjadi bagian yang mengergoti anggaran untuk kepentingan pribadi. "Jangan menghisap, jangan mengambil, jangan mengurangi hak masyarakat," tegasnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat pada Amggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 mengalokasikan dana Transfer ke Daerah dan Dana desa mencapai Rp 826,8 triliun. Angka ini meningkat dari alokasi tahun 2018 yang sebesar Rp 763,6 triliun.
Adapun dari Rp 826,8 triliun tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp 756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp 70 triliun.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa Capai Rp 826 Triliun di 2019
Pada 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 826,8 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 763,6 triliun.
"TKDD 2019 ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendanaan pelayanan publik di daerah dengan konsep value for money serta memerangi korupsi dan penyalahgunaan TKDD," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (7/12/2018).
Dia menjelaskan, untuk transfer ke daerah, pemerintah meningkatkan alokasinya dari Rp 703 triliun menjadi Rp 756,8 triliun. Transfer ke daerah sendiri terdiri dalam beberapa kategori.
BACA JUGA
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU), naik dari Rp 401,5 triliun ke Rp 417,9 trilun di 2019. Di dalamnya sudah termasuk bantuan pendanaan kelurahan sebesar Rp 3 triliun. Selain itu juga telah memperhitungkan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, gaji ke-13 dan THR serta formasi CPNS.
Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik naik dari Rp 117,4 triliun menjadi Rp 131 triliun di 2019. Dana ini ditujukan untuk perbaikan kualitas kinerja (BOS kinerja), peningkatan unit coat untuk pendidikan vokasi dan afirmasi untuk daerah tertinggal, terluar dan transmigrasi.
Kemudian, Dana Bagi Hasil (DBH) naik dari Rp 95,9 triliun menjadi Rp 106,4 triliun. Rinciannya, 50 persen DBH cukai hasil tembakau akan disalurkan untuk Jaminan Kesehatan Nasional. DBH Dana Reboisasi untuk pencegahan kebakaran hutan dan perhutanan sosial.
Untuk Dana Insentif Daerah (DID) pemerintah mengalokasikan Rp 10 triliun, naik dari sebelumnya Rp 8,5 triliun. Pemerintah menambah kategori penilaian bagi daerah yang mendapatkan dana insentif ini, yaitu kemudahan berusaha untuk mendorong perbaikan iklim investasi dan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah mengalokasikan Rp 69,3 triliun di 2019, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 59,3 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi pemerataan layanan publik, peningkatan alokasi untuk pendidikan, penambahan subbidang GOR dan perpustakaan daerah.
Untuk Dana Otsus, DTI dan DK DIY sebesar Rp 22,2 triliun, naik dari sebelumnya Rp 21,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pendanaan pendidikn, sosial, kesehatan dan infrastruktur di Aceh, Papua dan Papua Barat serta pendanaan urusan keistimewaan di DIY.
Sementara untuk Dana Desa, pada 2019 pemerintah juga meningkatkan alokasi dana tersebut dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana tersebut ditujukan untuk reformulasi dan afirmasi untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayan masyarakat dan penguatan kapasitas SDM desa dan tenaga pendamping desa. Tiap desa akan mendapatkan rata-rata Rp 934 juta, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 800 juta.
Advertisement