Tatakelola Perikanan Tangkap Terkendala Data Kapal

Dalam proses tatakelola perikanan tangkap salah satu upaya yang dilakukan adalah mendata dokumen kapal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jan 2019, 13:13 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 13:13 WIB
Cuaca Buruk, Nelayan Muara Angke Libur Melaut
Ilustrasi kapal nelayan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadapi kendala ketidakakuratan informasi yang diberikan pemilik kapal dan nelayan, dalam melakukan tata kelola perikanan tangkap.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKKP, Zulficar Mochtar mengatakan, ‎dalam proses tatakelola perikanan tangkap salah satu upaya yang dilakukan adalah mendata dokumen kapal. Namun kerap ditemui jika terjadi pemalsuan dokumen.

"Pembenahan tata keloa perikanan tangkap ada beberapa hal kita harus antisipasi. Ada pemalsuan dokumen kapal," kata Zulficar, di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Hal tersebut diantisipasi dengan melakukan kontrol perizinan serta electronic logbook. Namun, untuk menerapkannya pun masih mengalami kendala ketidakkebenaran data yang dilaporkan melalui sistem tersebut.

"Kadang dari nakhoda di kapal melaporkannya tidak benar atau salah lapor. Bukan barang baru diketahui, nakhoda kita malah tidak sekolah dan tidak bisa membaca segala macam. Sehingga jika melaporkan asal-asal. Ini mengakibatkan adanya bias data," tutur dia.

 

Cuaca Buruk, Nelayan Muara Angke Libur Melaut
Ilustrasi kapal nelayan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain informasi mengenai kapal, untuk membenahi tatakelola perikanan para pemilik kapal dan nelayan juga harus menyetorkan kinerja perikanan ‎dan pencatatan pendaratan ikan tangkapan. Hal ini dibutuhkan karena untuk mencatat potensi setoran pajak.

Namun dia menyayangkan, masih ada pihak pemilik kapal dan nelayan yang belum serius memberikan data, sebab pengisian data dilakukan perantara yang memerikan data dengan asal. 

Padahal ada sanksi yang siap dikenakan ‎jika data yang diberikan tidak cocok dengan kondisi sebenarnya, yaitu pembekuan izin dan yang terparah pencabutan izin.

"Kekhawatiran kita izinnya bisa dibekukan atau bisa dicabut kalau melakukan pelanggaran proses prizinan ini. Kekhawatiran saya ini jangan sampai yang bersalah yang lain, yang kena imbas pemilik kapal, karena pemilik tidak tau," dia menandaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya