Menteri Sofyan Pastikan Sertifikat Tanah Gratis

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya alias gratis.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Feb 2019, 20:28 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 20:28 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil(Kementerian ATR/BPN)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini diutarakannya sebab masih banyak pihak yang mengeluhkan harus merogoh kocek pribadi untuk membuat sertifikat tanah gara-gara ada campur tangan pihak luar yang melakukan pungutan liar (pungli).

"Pungli ini memang penyakit lama yang masih ada. Jadi kami terus sosialisasikan ke masyarakat bahwa sertifikat tanah itu gratis," tegas dia usai menggelar Rakernas di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Kendati demikian, ia tak menyangkal memang ada sejumlah biaya admistrasi yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah. Namun jumlahnya tak besar, yakni sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.

Dia pun menyatakan, praktik pungli dalam program PTSL secara jumlah kini sudah jauh berkurang dibanding masa-masa sebelumnya. "Memang masih ada satu-dua pelanggaran, tapi itu sudah sangat minim dibanding masa lalu," jelasnya.

Adapun praktik tersebut dikatakannya dilakukan bukan oleh petugas di lingkungan Kementerian ATR/BPN, melainkan oknum-oknum luar seperti kelompok masyarakat (pokmas).

Menindaki kasus itu, Sofyan pun mengimbau masyarakat agar tak ragu melaporkan kepada pihak berwenang bilamana menemukan tindak pungli dalam program sertifikasi tanah.

"Pungli itu tidak dibenarkan. Jadi laporkan saja kalau untuk membuat sertifikat tanah harus membayar ke suatu pihak hingga jutaan rupiah," imbuh dia.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya