Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim negara akan mengambilalih tanah yang sertifikatnya belum diganti ke versi elektronik pada tahun 2026. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 5 Februari 2025.
Baca Juga
Berikut isi postingannya:
Advertisement
"Haiiiiii... kemaren warga disibukkan dengan gas melon 3 kilo. Hari ini, muncul hal yang sangat meresahkan bagi PEMILIK SURAT BERHARGA YANG BERBENTUK SERTIFIKAT KERTAS....SERTIFIKAT TANAH,RUMAH yang sudah ada, HARUS DITUKAR MENJADI SERTIFIKAT ELEKTRONIK ????PERATURAN TSB AKAN DIBERLAKUKAN PADA TAHUN 2026....Jika TIDAK ditukar, hak milik kita secara sah tsb. akan menjadi MILIK NEGARA.....*PERSULIT TERUS RAKYATNYA.....!!!"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim negara akan mengambilalih tanah yang sertifikatnya belum diganti ke versi elektronik pada tahun 2026?
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. Penjelasan itu diunggah dalam akun Instagramnya, @kementerian.atrbpn pada 8 Februari 2025.
Berikut isi penjelasannya:
"Halo #SobATRBPN, perhatian! Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid seperti pada slide pertama, Sob! Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik."
View this post on Instagram
Kementerian ATR/BPN menjelaskan sertifikat lama (hijau) dalam bentuk kertas masih berlaku dan tidak akan ditarik selama tidak ada permohonan alih media atau pertanahan lainnya.
Namun jik terdapat pengajuan layanan pemeliharaan data pertanahan (balik nama, roya, pemecahan, dan lain-lain) makan sertifikat lama secara otomatis akan berganti ke sertifikat elektronik.
Dilansir dari Antara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertifikat elektronik merupakan bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DFwoGBMhUl1/?img_index=2
https://www.antaranews.com/berita/4643833/tanah-yang-belum-bersertifikat-elektronik-akan-menjadi-milik-negara-benarkah
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tanah-dan-rumah-yang-belum-bersertifikat-elektronik-sebelum-2026-akan-menjadi-milik-negara
Advertisement
Kesimpulan
Postingan yang mengklaim negara akan mengambilalih tanah yang sertifikatnya belum diganti ke versi elektronik pada tahun 2026 adalah tidak benar.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)