Kumpulan Hoaks Terkait Pengurusan Tanah, Simak Faktanya

Hoaks yang terkait pengurusan tanah banyak beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebut negara akan mengambil tanah yang suratnya tidak diurus.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 15 Feb 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 11:00 WIB
Cek Fakta tanah
Cek Fakta negara bisa miliki tanah warga yang tidak diurus sertifikatnya selama lima tahun.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks yang terkait pengurusan tanah banyak beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebut negara akan mengambil tanah yang suratnya tidak diurus.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Negara Akan Ambil Alih Tanah yang Sertifikatnya Belum Diganti ke Versi Elektronik pada 2026

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim negara akan mengambilalih tanah yang sertifikatnya belum diganti ke versi elektronik pada tahun 2026. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 5 Februari 2025.

Berikut isi postingannya:

"Haiiiiii... kemaren warga disibukkan dengan gas melon 3 kilo. Hari ini, muncul hal yang sangat meresahkan bagi PEMILIK SURAT BERHARGA YANG BERBENTUK SERTIFIKAT KERTAS....SERTIFIKAT TANAH,RUMAH yang sudah ada, HARUS DITUKAR MENJADI SERTIFIKAT ELEKTRONIK ????PERATURAN TSB AKAN DIBERLAKUKAN PADA TAHUN 2026....Jika TIDAK ditukar, hak milik kita secara sah tsb. akan menjadi MILIK NEGARA.....*PERSULIT TERUS RAKYATNYA.....!!!"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim negara akan mengambilalih tanah yang sertifikatnya belum diganti ke versi elektronik pada tahun 2026? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Tidak Benar Negara Bisa Ambil Tanah Warga yang Tak Urus AJB Selama 5 Tahun

Beredar di media sosial posting-an yang menyebut negara bisa mengambil tanah warga yang tidak mengurus AJB-nya selama lima tahun. Posting-an itu ramai dibagikan sejak pekan lalu.

Salah satu yang membagikannya berada di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 22 Oktober 2021.

Berikut isi posting-annya:

"Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah,"

"Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,

Terimakasih. Semoga info ini ada manfaatnya"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim negara bisa mengambil tanah warga yang tidak mengurus AJB-nya selama lima tahun? Simak dalam artikel berikut ini...

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya