Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo berkata kementeriannya siap turun tangan dalam menangkal pelanggaran terkait dana desa. Warga pun diajak melapor ke aparat hingga nomor hotline 1500040.
Tak hanya warga, para kepala desa pun akan diberi pertolongan jika kena kriminalisasi. Sebab, Eko mendapati ada NGO (Non-Government Organization) yang mengkriminalisasi kepada desa.
Advertisement
Baca Juga
"Juga kepala desa, karena banyak yang NGO-NGO yang mengkriminalisasi kepala desa atau lawan-lawan politik kepala desa, kalau mereka merasa terkriminalisasi lapor ke Satgas Dana Desa kita akan mengadakan advokasi membantu mereka juga," tegas Eko saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Kemendes, Kalibata, Jakarta Selatan seperti ditulis Selasa (2/4/2019).
Lebih lanjut, pemerintah dan kepolisian yang mengawasi dana desa hadir untuk memberi bantuan di desa dan bukan mencari-cari kesalahan. "Tugas kita bukan untuk mem-bully mereka, tetapi untuk membantu mereka sampai mereka sukses.
Eko menerangkan, program dana desa terbilang sukses. Ini terbukti dari 99,6 persen anggaran yang terserap. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerapkan standar ketat bagi pencairan dana desa, dan desa satu kabupaten bisa tak menerima dana desa jika 50 persen audit di daerah itu belum diterima dengan baik.
Ketika itu terjadi, pihak Kemendes pun langsung turun untuk melakukan pembinaan tanpa harus langsung mengganti kepala desa setempat. "Tentunya kita melakukan pembinaan, kalau kita mengganti kepala desa setiap ada hal itu, ya repot juga,"Â ujar dia.
Ia pun meminta agar masyarakat terus partisipatif dalam mengawasi dana desa, sebab itu merupakan bentuk pengawasan paling efektif. Mendes juga mengapresiasi media yang membuat khalayak sadar akan pentingnya dana desa.
"Yang penting ada partisipasi dari masyarakat dan pengawasan masyarakat. Itulah peran media," ujarnya.
Penyaluran Dana Desa Capai Rp 5 Triliun pada Februari 2019
Pemerintah Jokowi-JK melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 5 triliun hingga akhir Februari 2019. Angka tersebut sekitar 7,14 persen dari total pagu anggaran dana desa dalam APBN sebesar Rp 70 triliun tahun ini.
"Hingga akhir Februari 2019, realisasi penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD telah mencapai Rp 5,00 triliun, atau 7,14 persen dari pagu alokasinya," demikian dikutip Apbn Kita, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Realisasi tersebut sedikit lebih rendah Rp 0,23 triliun jika dibandingkan dengan realisasinya pada periode yang sama tahun 2018 sebesar Rp5,23 triliun atau 8,71 persen dari pagu alokasi.
Lebih rendahnya realisasi penyaluran Dana Desa karena belum dipenuhinya persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I oleh pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan PMK Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam rangka mempercepat penyaluran Dana Desa tahap I, Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan terus mendorong daerah untuk segera menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I kepada KPPN.
Advertisement