BPH Migas Instruksikan Pertamina Tak Layani Pedagang BBM Eceran

Pada 2018, Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan tambahan lagi dua Penyalur BBM satu Harga di Kecamatan Sipora Selatan dan Siberut Utara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Apr 2019, 20:32 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 20:32 WIB
Mulai 1 Maret 2015, Harga Premium Naik Rp 200 Per Liter
Seorang pedagang bensin eceran jenis premium merapikan jualannya di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (2/3/2015). Pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis Premium sebesar Rp 200 per liter per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) meminta ke PT Pertamina (Persero) untuk tidak melayani pengecer yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BBM Satu Harga di Kabupaten Mentawai.‎

Kepala BPH Migas Fanshurullah mengatakan, stok BBM Satu Harga di Indonesia termasuk kepulauan Mentawai cukup, harga yang dijual sesuai ketetapan Pemerintah yaitu Premium Rp 6.450 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter.

BPH Migas pun telah meminta kepada Pertamina, untuk melakukan pemantauan distribusi BBM dari SPBU BBM Satu Harga untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

"BPH Migas meminta kepada Pertamina untuk menambah stok bila di daerah Mentawai terjadi kenaikan konsumsi," kata Fashurullah, di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Untuk menjamin BBM Satu Harga tetap dinikmati masyarakat, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah serta mengatasi maraknya pengecer BBM tidak resmi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, BPH Migas telah menginstruksikan Pertamina memintah ke para pemilik SPBU BBM Satu Harga di Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak menjual BBM kepada para pengecer, tapi langsung kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Keberadaan pengecer illegal tersebut merupakan wilayah kepolisiaan untuk melakukan pembinaan dan penindakan, BPH Migas melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum BBM.

BPH Migas telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KA/BPH/2018 dan Nomor B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.

"BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar melakukan tindakan pre emptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

5 SPBU

20160315-Hore, Harga BBM Pertamina Turun Rp 200 Per Liter-Jakarta
Pengendara motor mengisi kendaraannya dengan BBM di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapat pasokan BBM dari Terminal BBM Teluk Kabung -Padang, untuk lima SPBU di 3 Pulau besar yaitu Pulau Sikakap, Pulau Siberut, dan Pulau Sipora, dengan rata-rata pasokan untuk Premium (JBKP) 572 kilo liter (KL) per bulan dan Solar (JBT) 186 KL per bulan yang dikirim dua kali dalam seminggu.

Awalnya Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya dilayani oleh satu Penyalur BBM di Kepulauan Sikakap. Dengan adanya Program Akselerasi BBM satu Harga oleh pemerintah mulai 2017 telah beroperasi Penyalur BBM satu Harga di Kecamatan Sipora Utara dan Kecamatan Siberut Selatan.

Pada 2018, Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan tambahan lagi dua Penyalur BBM satu Harga di Kecamatan Sipora Selatan dan Siberut Utara. Sehingga sekarang telah terdapat lima PeSPBU yang melayani kebutuhan BBM penduduk di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya