Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan untuk membatasi volume distribusi bahan bakar minyak, khususnya solar, agar penyalurannya lebih tepat dan efisien.
"Dalam waktu dekat, kami akan memberlakukan aturan baru yang membatasi volume maksimum distribusi BBM agar penyalurannya lebih tepat sasaran," ungkap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (10/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Erika menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah distribusi solar untuk kendaraan roda empat ke atas.
Advertisement
Evaluasi Volume BBM
Saat ini, peraturan yang berlaku mengizinkan distribusi solar sebanyak 60 liter untuk kendaraan roda empat, 80 liter untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam, dan 200 liter untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam.
Menurut Erika, batasan volume tersebut terlalu besar dan melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
"Volume yang ada saat ini terlalu besar dan melampaui kapasitas tangki, sehingga berpotensi disalahgunakan," tambahnya.
Kajian bersama antara BPH Migas dan tim dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menunjukkan bahwa pembatasan volume distribusi BBM merupakan bagian dari penguatan regulasi di bidang pengawasan.
Strategi Pengawasan BBM
Selain itu, BPH Migas juga berencana menerapkan berbagai strategi pengawasan BBM lainnya pada tahun ini. Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan operasional pengawasan di titik penyerahan seperti SPBU, SPBB, dan TBBM, serta pengawasan secara hibrida.
BPH Migas juga akan memanfaatkan teknologi informasi, seperti peningkatan akses CCTV di SPBU secara real-time dan peningkatan penggunaan aplikasi XStar oleh pemerintah daerah untuk penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Selain itu, aplikasi SILVIA akan digunakan untuk pengelolaan rekomendasi sanksi dan penilaian penyalur.
Langkah-langkah selanjutnya termasuk memperkuat kerja sama dalam bidang pengawasan dan meningkatkan peran serta masyarakat, serta koordinasi yang lebih erat dengan instansi terkait.
Advertisement
Orang Kaya Beli BBM Subsidi Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi LPG 3 kg dan BBM diberikan untuk kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan.
Jika orang kaya menggunakannya, itu berarti mengambil hak mereka yang lebih berhak.
Mengapa Haram?
Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan utama mengapa orang kaya dilarang menggunakan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi menurut MUI:
- Melanggar Prinsip Keadilan
Islam menekankan keadilan dalam distribusi sumber daya. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:
"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"
Mengambil subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu berarti melanggar prinsip keadilan.
- Penyelewengan Amanah Subsidi
Subsidi adalah amanah dari pemerintah yang harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak adalah bentuk penyelewengan.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah memperingatkan:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …"
Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti telah mengambil hak orang lain secara tidak sah.
- Termasuk Perbuatan Ghasab
Ghasab dalam fikih Islam berarti mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang memakai BBM dan gas bersubsidi merampas hak fakir miskin.
“Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.