Siap-Siap Beli Solar Bakal Dibatasi

Pemerintah melalui BPH Migas berencana memperketat distribusi solar untuk memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran. Langkah ini termasuk pengetatan volume distribusi dan penguatan pengawasan dengan dukungan teknologi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Feb 2025, 18:31 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 18:31 WIB
Pertamina Mulai Sediakan Solar Campur Minyak Sawit
Petugas mengisi BBM kendaraan konsumen di SPBU milik Pertamina di kawasan Jakarta, Selasa (26/11/2019). Implementasi penyediaan solar dengan minyak kelapa sawit sebesar 30% atau B30 lebih cepat satu bulan, dibanding kebijakan pemerintah yang mewajibkan 1 Januari 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan untuk membatasi volume distribusi bahan bakar minyak, khususnya solar, agar penyalurannya lebih tepat dan efisien.

"Dalam waktu dekat, kami akan memberlakukan aturan baru yang membatasi volume maksimum distribusi BBM agar penyalurannya lebih tepat sasaran," ungkap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (10/2/2025).

Erika menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah distribusi solar untuk kendaraan roda empat ke atas.

Evaluasi Volume BBM

Saat ini, peraturan yang berlaku mengizinkan distribusi solar sebanyak 60 liter untuk kendaraan roda empat, 80 liter untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam, dan 200 liter untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam.

Menurut Erika, batasan volume tersebut terlalu besar dan melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

"Volume yang ada saat ini terlalu besar dan melampaui kapasitas tangki, sehingga berpotensi disalahgunakan," tambahnya.

Kajian bersama antara BPH Migas dan tim dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menunjukkan bahwa pembatasan volume distribusi BBM merupakan bagian dari penguatan regulasi di bidang pengawasan.

 

Strategi Pengawasan BBM

Penyediaan Penggantian dan Battery Swapping Station di SPBU
Petugas SPBU melayani pengendara mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Battery Swapping Station SPBU Pertamina, MT. Haryono, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sejak pemerintah resmi menaikkan harga BBM mulai dari pertalite, solar dan pertamax, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alternatif kendaraan kembali ramai dibicarakan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Selain itu, BPH Migas juga berencana menerapkan berbagai strategi pengawasan BBM lainnya pada tahun ini. Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan operasional pengawasan di titik penyerahan seperti SPBU, SPBB, dan TBBM, serta pengawasan secara hibrida.

BPH Migas juga akan memanfaatkan teknologi informasi, seperti peningkatan akses CCTV di SPBU secara real-time dan peningkatan penggunaan aplikasi XStar oleh pemerintah daerah untuk penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Selain itu, aplikasi SILVIA akan digunakan untuk pengelolaan rekomendasi sanksi dan penilaian penyalur.

Langkah-langkah selanjutnya termasuk memperkuat kerja sama dalam bidang pengawasan dan meningkatkan peran serta masyarakat, serta koordinasi yang lebih erat dengan instansi terkait.

 

Orang Kaya Beli BBM Subsidi Haram

Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Kamis (30/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi LPG 3 kg dan BBM diberikan untuk kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan.

Jika orang kaya menggunakannya, itu berarti mengambil hak mereka yang lebih berhak.

Mengapa Haram?

Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan utama mengapa orang kaya dilarang menggunakan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi menurut MUI:

  • Melanggar Prinsip Keadilan

Islam menekankan keadilan dalam distribusi sumber daya. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:

"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"

Mengambil subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu berarti melanggar prinsip keadilan.

  • Penyelewengan Amanah Subsidi

Subsidi adalah amanah dari pemerintah yang harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak adalah bentuk penyelewengan.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah memperingatkan:

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …"

Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti telah mengambil hak orang lain secara tidak sah.

  • Termasuk Perbuatan Ghasab

Ghasab dalam fikih Islam berarti mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang memakai BBM dan gas bersubsidi merampas hak fakir miskin.

“Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya