Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah merumuskan proses pengawasan penyaluran LPG 3 kg, yang nantinya bakal diemban oleh satu lembaga tersendiri. Namun, tugas itu belum tentu akan dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).Â
"Kalau saya katakan, bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi. Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad hoc," ujar Bahlil saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Dia menuturkan, badan pengawas LPG 3 kg perlu diadakan agar pendistribusian tabung gas melon subsidi di tengah masyarakat betul-betul tepat sasaran.Â
Advertisement
"Saya sedang merumuskan dengan tim, mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran. Tetapi, subsidi tepat sasaran harus kita lakukan," ungkap Bahlil.Â
"Karena apa, subsidi itu untuk rakyat. Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh ada penyalahgunaan. Karena itu subsidi untuk rakyat," dia menegaskan.Â
Sebelumnya, informasi pemilihan BPH Migas sebagai badan pengawas LPG 3 kg sempat diutarakan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. Â
Dia menerangkan, saat ini pengawasan BBM subsidi dan jaringan gas (jargas) berada di BPH Migas. Nantinya, pengawasan soal penyaluran LPG 3 Kg juga akan diintegrasikan di badan tersebut.
"Ya sementara kalau untuk pengawasan hanya melalui jaringan itu yang dilakukan pengawasan oleh BPH Migas. Jadi ya kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi mungkin maksud dari Pak Menteri seperti itu," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.Â
Yakin BPH Migas Bisa Emban
Yuliot menilai, penambahan tugas ke BPH Migas itu bisa dilakukan. Pasalnya, badan usaha yang menyalurkan LPG 3 kg itu sama dengan penyalur BBM Subsidi, yakni PT Pertamina (Persero).
"Jadi kita akan mengefektifkan, jadi tugas yang ada di lingkungan kementerian ESDM dan juga ini pengawasan itu bisa dilakukan sekaligus karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama. Jadi baik yang mendistribusikan minyak maupun yang mendistribusikan gas," tuturnya.
Jika bertolak lebih jauh, rencana pembentukan badan pengawas LPG 3 kg sebelumnya diungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ini jadi upaya untuk menyalurkan 'gas melon' itu tepat sasaran.
Sama seperti BBM Subsidi
Terkait skema pelaporannya, Yuliot menyebut prosesnya akan sama seperti laporan penyalur BBM subsidi. Pada konteks ini, Pertamina ataupun badan usaha lain yang mendapat mandat penyaluran akan melaporkannya ke BPH Migas.
"Ya strukturnya untuk pelaporan seperti di minyak itu kan seluruh badan usaha penyalur minyak itu harus melaporkan kepada BPH Migas. Jadi nanti juga ia menyalurkan untuk LPG itu apa saja badan usahanya itu juga akan membuatkan laporan kepada badan pengawas," tuturnya.
Yuliot menegaskan, pihaknya akan merubah regulasi soal tugas BPH Migas. Terutama nantinya akan memuat soal pengawasan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi.
"Dalam hal ini kita akan mengubah regulasi terlebih dulu menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," pungkas dia.
Â
Advertisement
375 Ribu Pengecer Otomatis jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan sub pangkalan LPG 3 kg nantinya akan didata lewat MerchantApps Pangkalan (MAP). Sistem ini disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Menurutnya, hal ini jadi langkah pendataan ketika nantinya para pengecer diubah statusnya menjadi sub pangkalan. Pendataan tersebut juga jadi bagian pengawasan yang dilakukan.
"Jadi ya kita nanti itu berdasarkan sistem," kata Yuliot di Kantor Kementrrian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dengan begitu, nantinya data konsumen, termasuk sub pangkalan itu akan tersimpan. Asal tahu saja, ada sekitar 375 ribu pengecer yang akan otomatis menjadi sub pangkalan.
Seluruhnya, bisa mendapat alokasi LPG 3 Kilogram (Kg) dari pangkalan resmi yang sudah terdaftar sebelumnya.
"Jadi kan dengan adanya MAP yang di isi kan oleh masyarakat yang membutuhkan, ya kemudian di sub pangkalan itu akan terdata, di pangkalan itu akan terdata," jelasnya.
Melalui pendataan itu, distribusi LPG 3 kg bersubsidi akan tercatat. Sehingga penyalurannya menjadi terukur.
"Jadi mata rantai pasok ini akan bisa kelihatan juga akan ketahuan itu berapa kebutuhan distribusi untuk masing-masing wilayah," kata Yuliot.
Â
Â
Â
Pengecer Otomatis Jadi Sub Pangkalan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mekanisme pengecer yang statusnya ditingkatkan menjadi sub-pangkalan untuk memasarkan gas/elpiji 3 kilogram berlangsung secara otomatis dan belum ada prasyarat khusus.
Para pengecer yang diubah statusnya menjadi sub-pangkalan sudah berlangsung sejak Selasa pagi dan ditata kelola langsung oleh PT. Pertamina yang sejak awal mengatur peredaran LPG 3 kg.
"Sampai dengan hari ini syaratnya kita tiadakan, langsung dia automatically, dan sistemnya sudah jalan sekarang. Dari tadi pagi Pertamina dengan ESDM sudah meng-clear-kan bahwa pengecer langsung menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Bahlil mengatakan nantinya pengawasan lanjutan kepada para sub-pangkalan akan rutin dilakukan oleh Pertamina agar memastikan penyaluran gas 3 kg yang disubsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.
Pengawasan itu termasuk dalam bagian verifikasi memastikan sub-pangkalan menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana sub-pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita, dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah," ujar Bahlil.
Â
Advertisement