Kenaikan Tarif Ojek Online Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menetapkan besaran tarif baru bagi ojek online.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Mei 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2019, 12:00 WIB
20161003-Demo Ojek Online, Gojek-Jakarta
ojek online

Liputan6.com, Jakarta - Mulai 1 Mei 2019, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran tarif baru bagi ojek online.

Setelah tiga hari masa pemberlakuan regulasi tersebut, ada pro-kontra di kalangan masyarakat maupun pengemudi ojek online. 

Namun, baik pengamat transportasi maupun pengemudi ojek online menyatakan tidak ada perubahan jumlah penumpang yang drastis dalam 3 hari ini. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menuturkan, ditetapkan tiga sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu Jabodetabek; dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

"Besaran tarif net zona 1 yaitu batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona 2 batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona 3 batas bawahnya Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000," terang Budi, Sabtu (4/5/2019).

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi haruslah tetap berpedoman pada prinsip keselamatan.

"Untuk perhubungan tentu lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan karena sesuai dengan tugasnya. Karena selama ini kita lihat mulai dari 3 tahun lalu pendapatan para pengemudi ojek ini sudah termasuk besar. Sementara kini sudah jauh berbeda," ujar Djoko.

Djoko menuturkan, dengan ada regulasi ini, Pemerintah mencoba membantu pengemudi ojek online.

"Karena kalau tarif lebih rendah pasti berefek pada keselamatan. Oleh karena itu, daripada mengorbankan aspek keselamatan, maka tarif juga harus disesuaikan. Sejauh ini saya lihat belum ada protes dari pihak pengemudi, karena permintaan penumpang masih terpantau normal," kata Djoko.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tanggapan Pengemudi Ojek Online

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Irwanto atau yang akrab disapa Babeh Bewok sebagai seorang pengemudi ojek online menyatakan tidak ada hal yang signifikan yang mempengaruhi permintaan jumlah penumpang. 

"Kalau menurut saya dan teman- teman dalam 2 hari ini tidak ada perubahan, jumlah penumpang tetap sama saja. Kalau 1 Mei kemarin karena hari libur belum terasa dampaknya, tapi hari ini masih terasa normal dari jumlah penumpangnya," ujarnya.

Dalam keterangan yang disampaikannya tersebut, Babeh Bewok juga mengonfirmasi baik kedua aplikator telah menetapkan tarif sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. 

Hanya saja ia menyayangkan jika saat ini peraturan tersebut masih berlaku di beberapa kota besar di Indonesia saja yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.  Serupa dengan Babeh, Chairul yang juga merupakan pengemudi ojek online saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat menyatakan tidak ada penurunan jumlah penumpang.

"Kalau saya selama 2 hari ini tetap saja penumpangnya, sama seperti sebelum adanya kenaikan tarif ojek online ini," ujar Chairul. Tidak jauh berbeda dengan Babeh dan Chairul, Angga Juhara yang juga pengemudi ojek online di wilayah Bandung, Jawa Barat menyatakan dalam 3 hari ini tidak ada perubahan jumlah penumpang.

"Penumpang sih pertama memang kaget karena ada kenaikan, tapi pada akhirnya mereka tidak masalah karena tetap lebih murah daripada ojek pangkalan," ujar Angga.

 

 

Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, peringatan May Day kali ini rupanya juga turut dinantikan para pengemudi ojek online. Ya, tarif baru ojek online akan mulai efektif diberlakukan di 5 kota besar pada Rabu, 1 Mei 2019.

Keputusan tarif baru itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Peraturan terkait ojek online termasuk tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, seperti dikutip Rabu (1/5/2019).

Adapun ketentuan tarif baru ini memang akan dibagi ke dalam 3 zona. Antara lain, Zona I Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

Ketentuan tarif ojek online ini juga berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km.

Untuk Zona I, Tarif Batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per km dan tarif batas atas Rp 2.600 per km, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Biaya tak langsung merupakan biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen, dengan sisa 80 persen menjadi hak pengemudi.

Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada juga biaya jasa minimal (flag fall) yakni biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 km.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, penerapan tarif ojek online di 5 kota ini akan dievaluasi dalam satu pekan ke depan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan manajemen dalam penerapan regulasi.

"Artinya, kalau di lima kota itu kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi (negatif), langsung kita berlakukan (di kota lain)," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya