Harga Biodiesel Turun di Mei 2019

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk Mei 2019

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Mei 2019, 10:03 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 10:03 WIB
(Foto:Liputan6.com/Ilyas I)
Peluncuran perluasan penerapan Biodiesel 20 persen (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk Mei 2019. Yaitu biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.34 per liter dan bioetanol sebesar Rp 10.195 per liter.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, jika dibandingkan harga di bulan April 2019, biodiesel mengalami penuruan sebesar Rp 39 per liter dari sebelumnya Rp 7.387 per liter. Sedangkan harga bioetanol mengalami kenaikan tipis sebesar Rp 17 per liter dari harga sebelumnya Rp 10.178 per liter.

"Ketetapan harga ini mulai berlaku secara efektif sejak 1 Mei 2019," Kat Agung seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (7/5/2019).

Agung menambahkan, harga BBN tersebut juga dipergunakan dalam pelaksanaan Mandatori campuran 20 persen biodiesel dengan solar (B20), berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

 

Saksikan Video Terkait Berikut Ini

Penyebab harga Biodisel Turun

Minyak Goreng
Ilustrasi/copyright unsplash.com/Cassiano Barletta

Dia mengungkapkan, Penurunan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Maret hingga 14 April 2019 yaitu menjadi Rp 7.026 per kg dari harga sebelumnya Rp 7.078 per kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 kg/m3 + Ongkos Angkut. Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018.

Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi kenaikan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.195/liter untuk HIP BBN bulan Mei 2019.

Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Maret hingga 14 April 2019.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. 

Penyerapan Biodiesel 1,5 Juta Kl hingga Kuartal I 2019

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mencatat penyerapan biodiesel  20 persen yang dicampur dengan solar (B20) selama kuartal I 2019 mencapai 1,5 juta Kiloliter (Kl).

Ketua Aprobi, Paulus Cakrawan mengatakan, ditargetkan 6,2 juta Kl penyerapan biodiesel yang dicampur ke solar subsidi maupun nonsubsidi pada 2019. Sedangkan realisasi kuartal I 2019 sudah mencapai 1,5 juta Kl.

"Semoga bisa 6,2 juta Kl sampai akhir tahun. Ini juga karena ada sinergi dari semua stakeholder. Tiga bulan pertama 1,5 juta pokoknya," kata Paulus, di kantor Aprobi, Jakarta, Kamis, (2/5/2019).

Paulus mengungkapkan, program B20 telah diimplementasikan sejak Januari 2016 awalnya pada solar subsidi untuk angkutan darat saja, kemudian penerapannya diperluas ke semua jenis solar yang digunakan semua sektor sejak September 2018.

"Sudah 8 bulan penerapannya dan dalam penerapannya kami tidak menemui kendala berarti, sampai saat ini masih tetap berlangsung dengan baik," tutur dia.

Tidak seperti penyerapan di dalam negeri yang berjalan mulus, ekspor biodiesel mengalami hambatan ke dua kawasan yaitu Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Realisasi ekspor biodiesel pada periode kuartal pertama 2019 mencapai 173.543 Kl, China dan Uni Eropa merupakan negara yang menyerap biodiesel tersebut.

Adapun hambatan ekspor biodiesel di Amerika adalah tuduhan subsidi dan dumping. Atas tuduhan ini beberapa perusahaan Indonesia telah mengadukan kasus yang tidak fair ke Court of International Trade (CIT) di New York.

Sedangkan di Uni Eropa dengan tuduhan subsidi, seperti diketahui Uni Eropa menuduh Indonesia melakukan subsidi untuk biodiesel yang diekspor ke Uni Eropa. Kendala lain adalah dengan diterbitkannya Uni Eropa Renewable Energy Directive II dan Delegated Act.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya