Harga Tiket Pesawat Turun, Garuda Indonesia Bakal Tutup Beberapa Rute

Beberapa rute gemuk Garuda Indonesia selama ini mensubsidi rute-rute daerah terpencil di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Mei 2019, 11:15 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2019, 11:15 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Garuda Indonesia mengaku akan mengevaluasi beberapa rute penerbangan. Evaluasi ini terkait apakah akan ada pengurangan frekuensi penerbangan atau bahkan penutupan rute penerbangan.

Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah menjelaskan, evaluasi sejumlah rute penerbangan ini sebagai dampak dari penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang teah ditetapkan oleh pemerintah.

Evaluasi yang dilakukan Garuda, dijelaskannya adalah mayoritas rute-rute penerbangan ke beberapa daerah terpencil yang selama ini operasionalnulya menggunakam sistem subsidi silang oleh manajemen.

"Kan rute-rute remote itu kita subsidi dari rute gemuk, dengan adanya ini maka sundisi terpaksa berkurang. Jadi rute-rute yang kemungkinan akan kita tutup yang menggunakan ATR," kata Pikri seperti ditulis, Rabu (22/5/2019).

Menurutnya, beberapa rute gemuk yang selama ini mensubsidi rute-rute daerah terpencil di Indonesia diantaranya, Jakarta-Jogja, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Denpasar, Jakarta-Semarang dan lainnya.

Hanya saja, penutupan ini akan disesuaikan dengan kebijakan subsidi masing-masing pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah menyediakan subsidi, maka rute tetap diterbangi, namun jika tidak, akan ditutup.

Penutupan rute oleh Garuda Indonesia ini sebenarnya sudah dilakukan dalam dua bulan terakhir seperti salah satunya rute Belitung-Singapura. "Rute Denpasar-New Delhi juga ditutup, Jakarta-London kita sedang evaluasi," tegas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harga Tiket Pesawat Harus Turun per 18 Mei

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 106 Tahun 2019 yang berisi daftar tarif baru usai Tarif Batas Atas (TBA) diturunkan mulai dari 12-16 persen.

Menteri Perhubungan menandatangani Kepmen tersebut per 15 Mei 2018. Usai Kepmen ditandangani, Menhub memberikan waktu paling lambat 18 Mei, sejumlah maskapai harus menurunkan tarifnya.

Yang harus menyesuaikan tarif batas atas sesuai aturan baru ini dalam maskapai kelas ekonomi.

Sesuai aturannya kelas ekonomi dimaksud adalah terbagi dalam tiga kelas yaitu First Class (Garuda Indonesia dan Batik Air), Medium Class (Trigana Air, Travel Express, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Transnusa Air) dan Low Cost Carrier / LCC (Lion Air, Wings Air, Indonesia AirAsia, Indonesia AirAsia Extra, Citilink, dan Susi Air). 

Hanya saja dalam Kepmen tersebut menegaskan perubahan tarif hanya untuk jenis pesawat jet tidak untuk pesawat baling-baling (propeler).

Dikutip Liputan6.com dari Kepmen 106 Tahun 2019, Sabtu (18/5/2019), berikut daftar Tarif Batas Atas baru yang harus diterapkan maskapai di beberapa rute gemuk dari dan ke Jakarta :

- Jakarta - Surabaya, maksimal harga tiket Rp 1.167.000

- Jakarta - Makassar, maksimal harga tiket Rp 1.830.000

- Jakarta - Malang, maksimal harga tiket Rp 1.194.000

- Jakarta - Semarang, maksimal harga tiket Rp 796.000

- Jakarta - Solo, maksimal harga tiket Rp 906.000

- Jakarta - Jogja, maksimal harga tiket Rp 860.000

- Jakarta - Lombok Praya, maksimal harga tiket Rp 1.396.000

- Denpasar - Jakarta, maksimal harga tiket Rp 1.431.000

- Jakarta - Medan, maksimal harga tiket Rp 1.799.000

- Jakarta - Palembang, maksimal harga tiket Rp 844.000

- Jakarta - Padang, maksimal harga tiket Rp 1.476.000

Selanjutnya

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hanya saja, dalam Kepmen 106 tersebut dinyatakan, tarif yang dicantumkan tersebut belum termasuk:

- Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

- Iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero)

- Biaya tambahan, dan/atau

- Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)

Untuk mengetahui daftar lengkap tarif maksimal, bisa mengunduh Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 melalui laman resmi Kementerian Perhubungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya