Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi hingga 16 persen. Maskapai harus sudah menurunkan harga paling lambat Sabtu besok (18/5/2019).
Merespons hal ini, anggota Ombudsman Alvin Lie berkata pemerintah harusnya dapat memandang permasalahan dari sudut pandang maskapai. Penurunan harga tiket dinilai menguntungkan konsumen, tetapi bisa merugikan maskapai.
"Dalam UU semuanya dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan wajib mengatur harga agar wajar. Wajar tidak harus selalu murah. Termasuk, menjaga agar persaingan sehat, dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," ujar Alvin Lie dalam keterangan resminya, Jumat (18/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Alvin juga mengkritik pemerintah yang abai dalam melakukan evaluasi harga tiket pesawat. Menurut aturan, evaluasi harus dilakukan tiap tiga bulan dengan mempertimbangkan bermacam faktor seperti avtur dan nilai tukar rupiah.
"Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2016, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2019, disebutkan bahwa evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap 3 bulan serta kenaikan biaya operasional pesawat hingga 10% karena avtur, nilai tukar rupiah, dan komponen lainnya," jelas Alvin.
"Apabila hal ini terjadi di luar yang berkala 1 tahunan, pemerintah bisa melakukan evaluasi atau pemerintah memberikan tuslah kepada maskapai," tambahnya.
Namun, pemerintah tidak pernah melakukan evaluasi tarif pesawat sejak tahun 2016, maskapai pun tak bisa menentukan tarif batas bawah sehingga harga menjadi tidak fleksibel. Alhasil, maskapai harus menjual dengan harga tiket di batas atas demi menutupi biaya operasional.
Akibat pemerintah tidak pernah melakukan evaluasi tersebut, permintaan Kementerian Perhubungan untuk meminta harga tiket pesawat turun justru berdampak negatif ke pihak maskapai.
"Jika tarif pesawat yang saat ini diterapkan maskapai dipaksa untuk diturunkan, maka maskapai akan mengalami kerugian," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi Jika Maskapai Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Atas dasar itu, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 yang berisi ketentuan tarif yang baru dan telah ditandatangani per 15 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, mengatakan dengan ditandatanganinya KM tersebut, maka paling lambat maskapai menurunkan harga tiket pada 18 Mei 2019.
"Sanksinya jika tidak melaksanakan ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administrasi," kata Polana di kantornya, Kamis, 16 Mei 2019.
Polana menjelaskan, penurunan TBA ini dinilai cukup relevan mengingat beberapa komponen harga tiket mengalami efisiensi. Seperti penurunan penggunaan avtur yang disebabkan ketepatan waktu terbang (OTP) maskapai meningkat dari sebelumnya 78,88 persen kini sudah mencapai 86,29 persen.
Dia juga menegaskan, KM ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau bisa dilakukan jika sewaktu-waktu komponen harga tiket pesawat berubah.
Dengan penurunan tarif ini, Polana berharap tidak mengurangi niat masyarakat untuk menggunakan pesawat selama mudik Lebaran nantinya.
"Perkiraan pertumbuhan selama angkutan Lebaran, jumlah penumpang domestik tumbuh 2,17 persen dan internasional sekitar 7 persen," pungkas Polana.
Advertisement
Tarif Batas Atas Dipangkas Bisa Genjot Permintaan Tiket Pesawat
Pemerintah secara resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Head of Growth Management Transportation Product Traveloka, Iko Putera, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah menurunkan tarif batas atas TBA tiket pesawat terbang dapat mendorong permintaan tiket pesawat kembali naik.
Traveloka, masih akan melihat dampak kebijakan pemangkasan tarif batas atas tersebut pada peningkatan permintaan masyarakat terhadap tiket pesawat terbang.
"Yang pasti ada dampaknya ke permintaan. Masih dua hari kita masih wait and see karena masih awal-awal," kata dia saat ditemui, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Meskipun demikian, dia mengatakan berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi selama ini, penurunan harga tiket pesawat cenderung diikuti dengan kenaikan permintaan. "(Secara historical?) Biasanya naik," ungkapnya.
Iko mengakui adanya penurunan permintaan tiket pesawat untuk rute domestik di kuartal I 2019. Salah satunya karena kenaikan harga tiket pesawat.
"Mengacu ke data BPS. Q1 (kuartal I) organik kalau tidak salah turun 15 sampai 19 persen domestik. kalau internasional permintaan organik meningkat range 15 sampai 20 persen," jelas dia.