Kemenhub Tindak Tegas Warga yang Terbangkan Balon Udara Liar

Pada hari pertama Lebaran 2019, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon udara di ketinggian bervariasi.

oleh Bawono Yadika diperbarui 06 Jun 2019, 14:06 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2019, 14:06 WIB
Polisi Sita Puluhan Balon Udara di Ponorogo Saat Libur Lebaran
Polisi menyita puluhan balon udara di Ponorogo saat libur Lebaran. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Balon udara tradisional liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama Lebaran 2019, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” tutur Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Sebagaimana diketahui di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Novie menjelaskan, manajemen AirNav pada dasarnya sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara.

“Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur,” paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rute Tersibuk

Balon Raksasa Lebaran
Balon Raksasa Lebaran (Switzy Sabandar/JIBI)

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan.

”PM 40 itu kan solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan. Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas,” ucapnya.

“Di atas Pulau Jawa itu banyak jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Jadi banyak sekali pesawat yang melintas baik domestik maupun internasional, dan sangat bahaya kalau sampai bertabrakan dengan balon udara,” tambahnya.

Untuk diketahui, AirNav Indonesia kembali menggelar festival balon udara bertajuk “Java Traditional Balloon Festival 2019” di Stadion Hoegeng, Pekalongan pada 12 Juni 2019. Sedangkan di Wonosobo digelar pada tanggal 15 Juni 2019 di Desa Wisata Pagerejo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya