Meroket, Peringkat Pertamina Naik ke 175 di Top 500 Fortune Global 2019

Pertamina adalah satu-satunya perusahaan asal Indonesia yang menembus daftar ini.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 23 Jul 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 12:00 WIB
Truk Tangki Pertamina
Truk tangki Pertamina usai mengisi pasokan BBM di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Boyolali.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berhasil meroket di daftar Fortune Global 500. Tak main-main, posisi Pertamina naik hingga 75 peringkat ke posisi 175.

Ini adalah tahun ketujuh Pertamina di daftar Fortune. Pertamina memiliki 31.569 pegawai dan aset sebesar USD 64,7 miliar (Rp 904 triliun).

Fortune Global 500 mencatat revenue Pertamina bertambah hingga 34,9 persen menjadi 57,9 miliar atau Rp 808,8 triliun (USD 1 = Rp 13.969). Namun, laba Pertamina menurun tipis 0,5 persen menjadi USD 2,5 miliar (Rp 34,9 triliun).

Pertamina adalah satu-satunya perusahaan asal Indonesia yang menembus daftar ini. Padahal, PT PLN (Persero) sebelumnya pernah masuk daftar bergengsi ini.

Pada posisi 175, Pertamina juga mengalahkan perusahaan bergengsi global seperti Alibaba (118) Facebook (184) milik Mark Zuckerberg, LG Electronics (185), China Merchants Bank (188), Korea Electric Power (193), Shandong Enegy Group (211) dan Morgan Stanley (218).

Saat ini, Pertamina dipimpin oleh Nicke Widyawati. Ia mulai menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada Agustus 2018 menggantikan Elia Massa Manik yang menjabat selama 13 bulan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pertamina Lepas 10 Persen Hak Kelola Blok Mahakam ke Pemda Kaltim

Lapangan Handil Blok Mahakam di Kutai Kartanegara Kaltim. (Abelda Gunawan/Liputan6.com)
Lapangan Handil Blok Mahakam di Kutai Kartanegara Kaltim. (Abelda Gunawan/Liputan6.com)

 PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM), mengalihkan 10 persen hak kelola (Participating Interest/PI) di Wilayah Kerja (WK) Mahakam (Blok Mahakam) kepada PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) yang ditunjuk mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H Samsu mengatakan, PT PHM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan PI 10 persen tersebut. Seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi. 

"PT MMPKM akan efektif menjadi pemegang PI 10 persen setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri ESDM," kata Dharmawan, di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

PT PHM secara resmi menawarkan 10 persen PI di Blok Mahakam kepada PT MMPKT mewakili Pemprov Kalimantan Timur. Atas penawaran tersebut, pada 15 Maret 2018 PT MMPKT secara resmi menyatakan minat dan kesangggupannya atas penawaran PI 10 persen, sekaligus menunjuk PT MMPKM sebagai Perusahaan Perseroan Daerah yang akan menjadi pemegang dan pengelola PI 10 persen di Blok Mahakam.

"Pada 19 September 2018, kedua pihak menandangani Pokok-Pokok Kesepakatan (Head of Agreement/HOA) Rencana Pengalihan 10 persen PI Blok Mahakam bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda yang menjadi dasar bagi terbentuknya perjanjian pengalihan PI 10 persen ini," tuturnya.

Menurutnya, pengalihan 10 persen PI ini tidak mempengaruhi kedudukan PT PHM selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada Blok Mahakam. Sejak tanggal efektif pengalihan 10 persen PI ini, PT PHM akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMPKM di WK Mahakam yang wajib dikembalikan oleh PT MMPKM kepada PT PHM dalam jumlah yang setara tanpa dikenakan bunga yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya. 

Hak Kelola Tak Boleh Dijual

Lapangan Handil Blok Mahakam di Kutai Kartanegara Kaltim. (Abelda Gunawan/Liputan6.com)
Lapangan Handil Blok Mahakam di Kutai Kartanegara Kaltim. (Abelda Gunawan/Liputan6.com)

Dia melanjutkan, selama berlakunya KBH Mahakam, PT MMPKM tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam PT MMPKM.

PT PHM memandang, pengalihan 10 persen PI ini akan semakin mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di Blok Mahakam. PT PHM dan PT MMPKM pun akan berkolaborasi dalam berbagai proses penerbitan atau perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keberhasilan operasi migas di WK Mahakam ini.

"PT PHM percaya bahwa pengalihan 10 persen PI kepada PT MMPKM ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat keberadaan operasi migas di Blok Mahakam yang lebih besar, kepada seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat maupun Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur," tandasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya