Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, mengungkapkan bahwa kasus agen asuransi nakal dapat diseret ke ranah hukum pidana. Salah satu contoh kasus agen nakal yang terjadi adalah pada perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
"Tergantung case-nya dan itu bisa masuk pidana," kata dia saat ditemui di Rumah AAJI, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Proses pelaporan pidana tersebut juga sudah diatur den tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Advertisement
"Di bagian akhirnya, ada mengenai sanksi itu ada. Jadi kalau agen asuransi katakanlah membawa lari premi, lalu melakukan penipuan, itu pidana," ungkapnya.
Baca Juga
Namun demikian, dia juga menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran agen termasuk kategori pidana. Namun dia tidak merinci jenis pelanggaran yang tidak termasuk pidana tersebut. "Namun ada juga yang enggak (masuk pidana), tergantung case," ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan saat ini aturan untuk menjadi agen asuransi yang berlisensi cukup mudah. Salah satunya adalah harus terdaftar di perusahaan asuransi yang merupakan anggota dari asosiasi.
"Yang penting agennya itu mau bergabung di perusahaan asuransi dulu. jadi enggak bisa langsung daftar ke kita. Harus masuk misalnya join di PT asuransi jiwa A baru kemudian PT Asuransi jiwa A itu mendaftarkan orang itu ke AAJI.
Dia mengungkapkan, tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi seorang agen asuransi. Sebab profesi tersebut belum menjadi pekerjaan yang diimpikan banyak orang.
"Enggak ada persyaratan pendidikan enggak ada. Sejauh ini kita belum lakukan, mengapa? karena menjadi agen asuransi itu belum menjadi cita-cita kan. Kalau kita kumpulin 1000 anak-anak tanyain satu satu, ada enggak yang cita-citanya jadi agen asuransi? Mudah-mudahan ke depan ini (profesi agen asuransi) semakin dikenal semakin punya prestige," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesadaran Asuransi Warga Indonesia Dinilai Terus Meningkat
Industri asuransi saat ini menjadi salah satu sektor yang memiliki peluang pertumbuhan yang menjanjikan ke depannya. Hal ini karena masih banyak warga di Indonesia yang belum memiliki asuransi, khususnya asuransi jiwa.
Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani mengatakan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi semakin meningkat tercermin dari penetrasi pasar yang sudah dilakukan perusahaannya.
“Pencapaian ini buah kerja keras, dukungan dan kerja sama yang kuat dari banyak pihak termasuk agen. Selain citra perusahaan yang membaik, tahun ini kinerja kami juga menggembirakan,” Ujar Wahyuni dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).
BACA JUGA
Untuk Allianz Life Indonesia membukukan Laba Bersih (Net Income) sebesar Rp 792,7 miliar di tahun lalu, atau meningkat sebesar 152 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tingkat kepuasan nasabah terhadap pelayanan agen Allianz juga menunjukkan peningkatkan sebesar 67 persen per 2018, meliputi tingkat responsif agen, kemudahan untuk dihubungi, kemauan untuk membantu dan sikap kepedulian terhadap nasabah.
Adapun dari sisi jumlah nasabah, perusahaan mencatat pertumbuhan sebesar 4,7 persen dibandingkan dengan tahun 2017. Kondisi kesehatan keuangan perusahaan dapat dilihat juga dari tingkat rasio kecukupan modal atau Risk-Based Capital Ratio (RBC) yang berada pada posisi 328 persen per Desember 2018.
Allianz Life Indonesia sendiri telah melakukan pembayaran klaim dan manfaat asuransi sebesar Rp 6,8 triliun sepanjang 2018.
Advertisement