Mudah Kok, Begini Cara Dapatkan Kartu Tani

Kartu Tani akan jadi kewajiiban bagi para petani yang berkaitan dengan kesejahteraannya.

oleh stella maris diperbarui 02 Agu 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 09:00 WIB
Kementan
Kementan menggelar Forum Discussion Group (FGD) di Surabaya, Selasa (30/7).

Liputan6.com, Jakarta Para petani mulai 2020 diwajibkan memiliki Kartu Tani. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Penggunaan Kartu Tani itu nantinya dimanfaatkan untuk segala keperluan petani, dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dan bantuan lainnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani. Seperti bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.

"Tetapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujar Sarwo Edhy usai menutup Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Selasa (30/7).

Persyaratan mendapatkan kartu tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).

"Verifikasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sekarang diarahkan ke e-RDKK. Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI," papar Sarwo Edhy.

Selanjutnya, dilakukan upload Dara RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Agar Kartu Tani terbit, petani hadir ke bank yang ditunjuk, BRI atau Mandiri Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan.

"Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan Buku Tabungan," jelasnya.

Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan Buku Tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.

"Petani tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi. Masukkan nomor PIN, mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan," lanjutnya.

Petani bisa cek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.

Tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, Kartu Tani juga berfungsi untuk kartu debit dan untuk alat transaksi pejualan hasil panen. Petani membawa Kartu Tani datang ke off Taker (Bulog) untuk menjual hasil panen, Off Taker menimbang hasil panen.

"Kemudian hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server SINPI. Lalu SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani. Di HP Petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual (rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani melalui ATM," jelasnya. 

 

(*)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya