Liputan6.com, Serang - Polisi beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) tidak menemukan kekurangan ukuran Minyakita di Kota Serang, Banten, setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (11/3/2025) siang. Minyakita yang diproduksi oleh berbagai perusahaan telah diukur takarannya dan tidak ditemukan pelanggaran maupun kecurangan.
"Untuk takaran sudah sesuai standar, ada lima tempat yang kita ukur semua sudah sesuai standar. Ada beberapa perusahaan yang kita cek tadi, semua sama, ukurannya masih standar 1 liter," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin.
Baca Juga
Takaran Minyakita baik distributor hingga pengecer, semuanya diperiksa dan tidak ada kecurangan dalam ukuran kemasan. Berdasarkan operasi pasar pada Selasa siang, 11 Maret 2025 di Pasar Induk Rau (PIR) dan sekitar Kota Serang, Minyakita tersedia hingga tingkat pengecer. "Untuk ketersediaan kita cek ke pengecer sampai ke distributor itu ada yang 1 liter dan 2 liter," terangnya.
Advertisement
Harga Jual di Atas HET
Meski ketersediaan Minyakita terjaga di pasaran, Satgas Pangan Kota Serang menemukan kejanggalan harga yang akan ditindak lanjuti. Dimana, harga Minyakita dari pabrik hanya Rp14ribu per liter. Kemudian distributor menjual ke agen seharga Rp15 ribu, hingga pengecer menjual ke masyarakat di kisaran harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
"Hanya harganya di atas HET, ada Rp17.500, ada yang sampai Rp18 ribu di pengecer, kami mengecek ke distributor dan bertemu dengan sales PT Salago. Harus kita sinkronkan agar harga agen dan penjual tidak jauh dari HET," jelasnya.
Advertisement
