Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi dalam 5 tahun kepemimpinannya diketahui kerap kali menyerahkan lahan milik negara kepada masyarakat untuk dikelola. Bagi-bagi lahan negara tersebut dikenal dengan reforma agraria dan redistribusi lahan negara kepada masyarakat.
Adapun tujuan pemberian lahan milik negara kepada masyarakat, terutama masyarakat lapisan ekonomi kurang mampu untuk dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan produktivitas melalui sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Advertisement
Baca Juga
Lalu, apakah kekayaan negara berkurang jika Presiden Jokowi suka bagi-bagi aset seperti tanah?
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata mengatakan, nilai kekayaan negara tidak berkurang walau pemerintah membagikan tanah kepada masyarakat. Sebab, selama ini lahan yang dibagikan ada lahan yang dikuasai negara.
"Coba tanya Kementerian ATR. Tapi sejauh ini, itu bukan tanah yang dimiliki negara, sejauh ini kami belum pernah diminta untuk misalnya melepaskan kepemilikan negara atas tanah-tanah tertentu untuk keperluan itu," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8).
Adapun penjelasan perbedaan istilah lahan yang dikuasai oleh negara dan lahan milik negara yaitu letak pencatatan nilai asetnya. Lahan yang dikuasai negara tidak selalu dilaporkan nilainya kepada negara. Sementara lahan milik negara adalah aset, barang atau lahan yang dinilai dan masuk dalam pembukuan negara.
"Jadi masalah tanah ada yang dikuasai negara sebagai institusi besar di republik ini dan ada tanah yang dimiliki oleh negara. Tanah yang dimiliki negara diperoleh dari uang APBN, diputuskan oleh pengadilan misalnya disita dari orang, dikasih ke negara, itu yang dimiliki negara," jelas Isa.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpindahan Kepemilikan Tanah
Isa melanjutkan, jika lahan yang dimiliki oleh negara akan diberikan kepada masyarakat atau dipindahtangankan maka harus ada proses khusus dilakukan seperti perpindahan kepemilikan. Selama ini, kondisi seperti itu belum pernah terjadi.
"Kalau sudah dibeli oleh negara, diberikan ke negara berdasarkan penetapan pengadilan dan lain lain, itu harus dibicarakan. 'Oh ini dicabut kepemilikannya dari negara', kalau itu harus lebih hati-hati karena akan menghapuskan dari kekayaan negara, dari neraca, itu ada prosesnya." jelasnya.
Dengan penjelasan-penjelasan tersebut, Isa mengatakan, sejauh ini tidak pernah ada permintaan Presiden Jokowi untuk melepas lahan milik negara untuk dipindahtangankan kepada rakyat.
"Jadi harus cek juga, misalnya distribusi kembali tanah itu tanah yang mana. Kalau itu tanah yang dikuasai oleh negara, itu memang ada kewenangan negara menetapkan oh ini untuk si A, ini untuk si B, dan si C. Itu kewenangan presiden dan direpresentasi oleh Kementerian ATR," tandasnya.
Advertisement