Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membebaskan 118 bidang tanah untuk proyek naturalisasi Sungai Ciliwung pada 2019. Pembebasan lahan tersebut dilaksanakan di empat kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Ada kelurahan Tanjung Barat, Cililitan, Pejaten Timur dan Balekambang (Condet)," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga
Dia menjelaskan, pihaknya menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk pembebasan lahan itu. Setelah tanda tangan, Anies akan menentukan harga lahan dan eksekusi guna naturalisasi Ciliwung.
Advertisement
Pembebasan tersebut membutuhkan dana sebesar Rp 160 milliar menggunakan APBD 2019. "Total anggarannya Rp 160 miliar," ucap Juaini.
Dia menyebut, pembayaran akan diberikan bila warga memiliki bukti kepemilikan tanah.
"Enggak semua bersertifikat penting. Ada giriknya, ada sertifikatnya. Ada pengesahan dari lurah camat kalau udah disahkan enggak ada sengketa ya cek BPN ya udah kita bayar," jelasnya terkait rencana naturalisasi Ciliwung.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Naturalisasi Tak Cocok
Sementara itu, Pakar Arsitektur Perkotaan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar menyebut program naturalisasi tidak cocok diterapkan untuk sungai yang dilalui debit air besar, seperti Kali Ciliwung.
Naturalisasi merupakan program strategi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengantisipasi banjir di Jakarta. Naturalisasi kata dia, adalah dengan pengembalian fungsi sungai ke fungsi yang lebih alami.
"(Naturalisasi untuk) sungai-sungai kecil, kemudian kawasan sekitar sungainya itu masih kurang permukiman penduduknya, itu bisa dilakukan," kata Jehansyah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2019.
Selain itu, dia mengatakan sekitar Kali Ciliwung merupakan lokasi pemukiman warga. Sehingga itu akan mempersulit proses naturalisasi.
Advertisement