Biaya Pemindahan Ibu Kota Pasti Bengkak

Jokowi dinilai belum sesuai aturan untuk memindahkan ibu kota karena belum ada undang-undang yang menjadi dasar pemindahan ibu kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2019, 15:12 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 15:12 WIB
Siswa SD
Seorang siswa mencari lokasi calon ibu kota baru pada peta saat kegiatan belajar bertema wawasan Nusantara di SDN Menteng 02, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan belajar wawasan Nusantara itu memberitahukan lokasi pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menilai pemindahan ibu kota belum tepat karena pertumbuhan ekonomi melambat. Belum lagi, dia memprediksi anggaran Rp 466 triliun untuk memindahkan ibu kota bakal membengkak.

"Menurut kami anggaran Rp 500 triliun itu pasti lebih, itu pasti akan membengkak," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Salah satu alasan anggaran bisa membengkak karena pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatus Sipil negara (ASN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ditambah, anggota dewan dan lembaga tinggi negara juga bakal pindah.

"Berapa tiket yang harus ditanggung oleh negara kalau misalkan selama belum ada tempat tinggal tetap mereka apakah negara akan menanggung biaya tiket biaya perumahan biaya hidup di sana," kata Yandri.

Sedangkan, anggota fraksi PAN itu menyoroti utang negara yang masih menumpuk. Belum lagi masalah kemiskinan masih menjadi persoalan. Karena itu, dia menyarakan Presiden Joko Widodo mengatasi masalah di Jakarta lebih dahulu.

"Menurut kami, belum saatnya. Jadi kalau ada problem di ibu kota negara ayo kita atasi dulu," ucapnya.

Sementara, Jokowi dinilai belum sesuai aturan untuk memindahkan ibu kota. Karena belum ada undang-undang yang menjadi dasar pemindahan ibu kota.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


180 Ribu PNS akan Pindah ke Ibu Kota Baru

Siswa SD
Sejumlah siswa mencari lokasi calon ibu kota baru pada globe saat kegiatan belajar bertema wawasan Nusantara di SDN Menteng 02, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan belajar wawasan Nusantara itu memberitahukan lokasi pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(merdeka.com/Imam Buhori)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan lokasi ibu kota baru yang akan berada di Penajam Paser Utaran dan sebagian Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Proses pemindahan ini rencananya akan dilakukan paling lambat pada 2024 mendatang.

Dalam proses pemindahan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kementerian dan lembaga pusat yang berjumlah sekitar 180 ribu orang rupanya juga akan ikut bergeser menempati pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, yang akan ikut berpindah ke ibu kota baru hanyalah ASN yang bertugas di kementerian/lembaga pusat saja, sementara yang berada di daerah tidak akan turut serta.

"Kita sudah data, yang akan pindah itu PNS yang bertugas di kementerian/lembaga pusat, bukannya yang di daerah. Yang berada di kementerian/lembaga dan badan-badan yang di tingkat pusat itu jumlahnya kurang lebih 180 ribu ASN," tutur dia di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya