Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik, Kemenperin Libatkan Gojek dan Grab

Kemenperin mencanangkan program The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Agu 2019, 19:37 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019, 19:37 WIB
Menperin Airlangga Hartarto uji coba motor listrik.
Kemenperin bersama New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) melakukan sinergi untuk proyek percontohan bernama The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing. (Dok. Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) melakukan sinergi untuk proyek percontohan bernama The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing. Kesepakatan ini sebagai salah satu langkah strategis dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

“Dalam pilot project ini akan dilaksanakan demontrasi dan studi kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali,” kata Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Dirjen ILMATE menjelaskan, proyek demontrasi kendaraan listrik akan dilakukan melalui skema leasing kepada konsumen langsung (skema business to consumer) serta oleh pelaku bisnis (business to business), dengan melibatkan 300 unit motor listrik (EV Bike), 1000 unit baterai, 40 unit Baterai Exchanger Station (BEx Station) dan 4 unit mobil listrik (Mikro EV).

 

Demontrasi ini juga melibatkan Gojek dan Grab yang akan mewakili pengguna motor listrik. Keterlibatan Grab dan Gojek untuk mengakselerasi peningkatan penggunaan kendaraan listrik, karena kedua perusahaan tersebut mempunyai puluhan juta pengguna aktif dan ratusan ribu mitra pengemudi.

“Proyek demontrasi kendaraan listrik tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan kendaran listrik tetapi juga untuk mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri,” jelasnya.

Langkah strategis ini diperkuat dengan studi tentang kendaraan listrik oleh institusi R&D Indonesia, yang terdiri dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Udayana, Universitas Indonesia dan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin. Studi tersebut mencakup technical performance, customer acceptance, industrial and social impact serta bertujuan menyusun rekomendasi kebijakan pengembangan kendaraan listrik.

“Hasil studi ini sebagai masukan bagi Pemerintah untuk merumuskan kebijakan percepatan industri sepeda motor listrik di Indonesia, terutama untuk mewujudkan target roadmap Making Indonesia 4.0 untuk menjadi basis produksi kendaraan bermotor Internal Combustion Engine (ICE) maupun Electrified Vehicle (EV) baik untuk pasar domestik dan ekspor pada tahun 2030,” papar Harjanto.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Akselerasi Industri Motor Listrik

Jokowi Jajal Motor Listrik Gesits
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan Menristekdikti M. Nasir menerima audiensi dengan pihak yang terlibat dalam produksi sepeda motor listrik Gesits di Istana Merdeka, Rabu (7/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah terus berupaya mempercepat pertumbuhan industri sepeda motor listrik di dalam negeri. Upaya ini selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

“Kebijakan pengembangan kendaraan ramah lingkungan tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi CO2 sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen emisi CO2 dengan dukungan intrnasional pada tahun 2030, menjaga energi sekuriti khususnya di sektor transportasi darat, dan mengurangi impor bahan bakar minyak,” terangnya.

Airlangga menambahkan, pemerintah menargetkan pertumbuhan produksi sepeda motor dari 7 juta pada tahun 2018 menjadi 10 juta unit kendaraan pada tahun 2025 dengan 20 persen atau 2 juta unit merupakan kendaraan listrik. Peningkatan produksi tersebut tidak hanya untuk memenuhi pasar dalam negeri melainkan untuk memenuhi target ekspor 1 juta kendaraan.

Upaya akselerasi pertumbuhan industri kendaraan listrik tersebut didukung melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan presiden akan menetapkan insentif fiskal, seperti insentif tarif impor untuk EV berbasis baterai, infrastruktur pendukung dan insentif pajak untuk investasi industri komponen EV melalui tax holiday dan tax allowance.

“Salah satu hal penting dalam percepatan industri kendraan listrik adalah penyiapan industri pendukungnya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, terutama penyiapan industri Power Control Unit (PCU), motor listrik dan baterai,” ujarnya.

Saat ini perkembangan investasi untuk mampu memproduksi baterai kendaraan listrik hanya tinggal satu lagi tahap yang dibutuhkan, yaitu investasi industri battery cell, sedangkan tahapan lainnya seperti mine concentrate serta refinery and electrochemical production telah ada investasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.

Pabrikan KBL telah siap melakukan battery pack assembly apabila sudah ada investasi di battery cell. Pemerintah sedang mempromosikan investasi industri battery cell dan sudah ada beberapa calon investor yang sudah melakukan penjajakan dan menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia.

Selanjutnya, untuk memacu daya saing, produktivitas dan inovasi industri, Pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak hingga 300% bagi industri yang melakukan kegiatan kegiatan R&D&D yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya